Polres Tulungagung beberkan motif pembunuhan pasutri di ngantru tulungagung

Tulungagung, beritaterbit.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus pembunuhan pasangan suami – istri (pasutri) Tri Suharno (54) – dan Ning Nur Rahayu (50) warga RT 05 RW 01 Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang ditemukan tewas di ruang karaoke pribadi pada Kamis (29/06/2023) kemarin, akhirnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pelaku. Dan Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EP (44) pria beralamatkan di Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka EP tega melakukan pembunuhan terhadap pasutri yang masih merupakan saudaranya tersebut dipicu karena sakit hati atas ucapan korban saat ditagih hutang terkait penjualan batu mulia yang janjinya akan dibayar oleh korban senilai Rp 250.000.000,— .

Namun saat tersangka berusaha menagih kepada korban, dari uang penjualan batu akik yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan, dan justru korban menganggapnya dengan candaan , sehingga tersangka merasa tersinggung dan emosi lalu melakukan pembunuhan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan hutang penjualan batu akik jenis Widuri sejak tahun 2021 lalu yang menurut tersangka bernilai Rp 250 juta,” terang Kapolres Tulungagung dalam Pers Release di halaman Mapolres setempat, Senin (03/07/2023).

Menurut Kapolres, kejadian pembunuhan berawal pada Rabu (28/06/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB yang mana tersangka diundang oleh korban Tri Suharno untuk datang ke rumahnya mengantarkan ayam pesanannya untuk keperluan ritual tertentu.

Dan saat mengantarkan ayam tersebut, tersangka kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia tersebut, namun oleh korban dianggap candaan saja dan ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung hingga akhirnya pada saat hendak berpamitan, tersangka memukul korban hingga meninggal dunia.

“Tersangka memukul korban TS pada bagian rahang hingga terjatuh dan setelah itu tersangka kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi hingga membuat kepala korban membentur lantai dan mengakibatkan pendarahan pada otak dan meninggal dunia,” jelasnya.

Mengetahui hal itu “lanjut Kapolres, tersangka kemudian mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet. “Selain itu tersangka juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain bahkan mulut korban juga disumpal dengan potongan sandal jepit,” lanjutnya.

Sementara untuk korban Ning Nur Rahayu istri Suharno, Kapolres menerangkan, istri korban juga dihabisi tersangka saat hendak mencari suaminya. Dimana saat itu, istri korban mengetuk pintu ruang karaoke pribadi dan oleh pelaku dibukakan dan dibilang kalau suaminya tidur, namun saat korban menyalakan lampu kamar ternyata suaminya telah meninggal.

“Pada saat istri korban mengetahui suaminya sudah meninggal, tersangka langsung memukul istri korban hingga terjatuh, dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel mic hingga meninggal dunia,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, polisi menemukan korban Suharno tewas dalam posisi tertelungkup diatas kasur dengan ditutup kain sprei pada bagian kepala, sedangkan kakinya tertutup kain selimut. Dan untuk istri korban ditemukan tewas dalam posisi terlentang di ruangan yang sama berdekatan dengan jasad suaminya.

Masih menurut Kapolres, saat dilakukan penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung,dan Unit Reskrim Polsek Ngantru serta Subdit Jatanras Polda Jatim tersangka tidak berada dirumahnya,kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Kemudian petugas melanjutkannya dengan melakukan penggerebekan dirumah saudaranya yang dicurigai menjadi tempat persembunyian, namun tersangka sudah tidak ada ditempat.

“Mengetahui sedang dicari petugas, akhirnya pada Sabtu (01/07/2023) kemarin sekira pukul 11.30 WIB tersangka EP alias Glowoh menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi Pengacara dan Tokoh Masyarakat setempat,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, kini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Report: Agus

Editor : Melinda

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.