Pihak Kementerian Beri Waktu 30 Hari Kepada PT. TUM Untuk Mengeluarkan Asetnya
Pelalawan, Beritaterbit.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.…
Baca Lagi...
Baca Lagi...