Dinas PUPR Kabupaten Magetan Bidang Tata Ruang

Magetan, Beritaterbit.com – Adapun fungsi dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Magetan dalam hal ini penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengendalian penataan ruang, penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang serta pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Membawahi 3 Sub Koordinator, Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang, Sub Koordinator Pemanfaatan Ruang dan serta Sub Koordinator Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati Magetan Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.

Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/392/Kept./403.013/2021 tentang Penetapan Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.

Kepala Dinas PUPR Magetan Muhtar Wahid menjelaskan untuk di tahun 2024 ini bidang tata ruang “Untuk di bidang tata ruang bentuknya tidak kelihatan secara fisik namun produknya bentuknya kertas namun aturan  tapi aturan itu menjadi titik awal dari pembangunan untuk perizinan perizinan RT/RW kita tahun ini insya Allah selesai juga RDTR kita tahun ini bertambah dua dari yang sudah ada. Ia ini menjadi titik tolak pembangunan kalau RDTR kami belum selesai investasi kami akan terhambat dari segala perizinannya,” jelasnya.

“Untuk di jasa konstruksi kami sudah mempunyai 1500 tenaga ahli dan sudah kami latih dan tahun ini ada 300 tenaga ahli yang kami siapkan sertifikasi keahliannya,” pungkas Wahid.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.