Posbakumadin Kota Mojokerto Somasi PT. Mandiri Utama Finance

Kota Mojokerto, beritaterbit.com – Iwan Dwi Agus Setianto, SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Mojokerto yang didampingi Surip, salah satu anggota dari LSM LIRA mendatangi PT. Mandiri Utama Finance yang beralamat Jl. Cokroaminoto 27, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (6/5/2024).

Kedatangan mereka guna memberikan Somasi ke satu ke PT. Mandiri Utama Finance terkait dugaan perampasan yang diduga dilakukan oleh 4 orang lelaki bertubuh tegap yang mengaku dari PT. Mandiri Utama Finance terhadap Mobil Suzuki Ertiga All New Ertiga GX MT, warna WHI Putih Metal, No. Polisi L 1656 YD, Atas Nama Suhartini, Alamat Dusun Bekucuk RT 05, RW 04, Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang dipakai Suherti di Puskesmas Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 lalu.

“Tanpa basa-basi mereka memaksa Suherti untuk menyerahkan Mobil Suzuki Ertiga All New Ertiga GX MT, Warna WHI Putih Metal, No Polisi L 1656 YD dengan alasan mobil tersebut merupakan obyek kredit macet dan harus diamankan ke kantor PT. Mandiri Utama Finance,” ungkap Iwan saat memberikan keterangan pers ke awak media di halaman PT. Mandiri Utama Finance, Senin (6/5/2024).

Masih Iwan, Suherti sudah melakukan perlawanan saat dugaan perampasan mobil Ertiga dengan mengatakan, mobil tersebut bukan miliknya melainkan milik saudaranya yaitu Suhartini.

“Tapi kolektor yang mengaku dari PT. Mandiri Utama Finance tidak mau tau dan tetap memaksa menyerahkan kunci mobil beserta STNKnya,” tandasnya.

Lebih lanjut Pengacara muda ini menandaskan, peristiwa tersebut patut diduga adalah peristiwa tindak pidana yang dapat disangkakan merupakan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan pasal berlapis perbuatan perampasan yang dapat dijerat Pasal 365 KUHP dan atau perbuatan pemerasan yang dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“PT. Mandiri Utama Finance diduga telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku terutama sebagaimana Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019, yang mengatur tentang mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi obyek jaminan fidusia, dimana berdasarkan hal tersebut PT. Mandiri Utama Finance atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan yang bisa berdampak pada pencabutan ijin usaha sebagaimana putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021 yang mengatur dalam rangka pencegahan penarikan paksa kendaraan bermotor serta secara perdata yang mana hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Pengacara yang sudah malang melintang dan sering memenangkan kasus besar ini berharap, PT. Mandiri Utama Finance untuk menanggapi Somasi ke satu ini.

“Dan apabila 7 x 24 jam setelah Somasi satu tidak ada tanggapan dari PT. Mandiri Utama Finance, maka akan ditempuh proses hukum baik pidana maupun perdata, serta yang lainnya agar keadilan bisa didapatkan dari klien kami,” pungkas Iwan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Mandiri Utama Finance belum berhasil dikonfirmasi. Menurut salah satu petugas keamanan, kepala PT. Mandiri Utama Finance sedang meeting.

Penulis: Ariyanto

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.