Warem Dilarang Beroperasi

Benteng,BeritaTerbit.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan peringatan kepada seluruh warung remang-remang (warem). Semua warem dilarang untuk beroperasi seperti yang terjadi saat hari-hari biasa.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran (SE) dan memberikannya kepada seluruh pemilik warem. Tak ada yang boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Benteng, H Amirul Mukminin SH MM, kemarin (7/5).

Dijelaskan Amirul, penyebaran surat edaran merupakan salah satu agenda rutin yang dilakukan setiap tahun agar pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan bisa berjalan secara lancar, aman dan khidmat. “Ini merupakan salah satu upaya menghormai umat islam yang sedang beribadah. Saya harap, seluruh pemilik warem bisa mentaati aturan yang berlaku,” tegas Amirul.

Dikatakan Amirul, keberadaan warem terdapat di sejumlah lokasi yang merupakan jalur lintas. Diantaranya, di liku sembilan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung dan jalan dua jalur Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa. “Jika masih tetap dibuka, kami akan memberikan sanksi berupa penutupan paksa,” jelasnya.

Selain warem, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pengusaha rumah makan yang terdapat di sepanjang jalan lintas. Sesuai dengan keputusan bersama, rumah makan masih diberikan kesempatan untuk berdagang selama bulan suci Ramadan dengan persyaratan khusus. “Rumah makan tak diperbolehkan untuk berjualan secara terbuka atau terang-terangan. Silakan mengggunakan tirai atau penghalangan agar tak terlihat oleh masyarakat umum,” tutup Amirul.(Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.