DPO Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

Muara Enim, beritaterbit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan serahan pelaku Narkoba dari Polsek Lembak yang bernama Derry (37 Tahun) yang diringkus pada hari kamis tanggal 04 Juni 2020 dirumah orang tuanya di kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih karena sempat DPO kerena melarikan diri dalam penggerebakan di rumahnya Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Berawal anggota Polsek Lembak mendapat informasi dari Masyarakat ada Bandar Narkoba bernama DERRY di Kec.Lembak dan sudah meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Lembak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya Desa Lembak Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim.

Atas Informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020, di lakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari SH MSI, dan Kanit Reskrim Polsek Lembak AIPDA Surmiyadi SH pada saat dilakukan penggerebekan Pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah pelaku lalu dilakukan pengejaran oleh personil Polsek Lembak saat pengejaran terlihat bahwa pelaku membuang sesuatu, lalu salah satu personil Polsek Lembak mengamankan barang yang di buang dan lainnya berusaha mengejar pelaku tapi pelaku tetap berhasil melarikan diri.

Lalu dibuka barang yang diamankan dan ternyata 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus klip bening, 2 (dua) skop plastik, 1 (satu) pirek kaca, 3 (tiga) alat hisap pipet warna hijau, 1 (satu) pisau capit warna biru, 1 (satu) dompet warna putih, 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam dan 1 (satu) tas sandang warna hitam merk Eiger yang disaksikan keluarga dan personil polsek Lembak.

Saat itu juga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku, lalu pada hari kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib di kec. Prabumulih timur kota prabumulih dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Senin (08/06/2020)

Pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 gram, 1 (satu) bungkus klip bening, 2 (dua) skop plastik, 1 (satu) pirek kaca, 3 (tiga) alat hisap pipet warna hijau, 1 (satu) pisau capit warna biru, 1 (satu) dompet warna putih, 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam dan 1 (satu) tas sandang warna hitam merk EIGER sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim. (bp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.