Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Warga Lima Kaum Diamankan Polisi

Tanah Datar, beritaterbit.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Golongan I Jenis Sabu-sabu.

Terduga pelaku yang diamanatkan berinisial NPY (34) yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai buruh. NPY tercatat sebagai warga Kecamatan Lima Kaum itu berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Kamis (02/05/2024) di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH, MH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial NYP berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar,” ujar AKP Desneri.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum,” tambah AKP Desneri.

Setelahnya, Tim Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum. Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat hingga ditemukan Barang Bukti berupa Sabu,” terang Desneri.

Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pipet dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.