Diduga Terlibat Curanmor, 3 Anak Di Bawah Umur Diamankan Polisi

Tanah Datar, Beritaterbit.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang anak laki-laki yang masih di bawah umur di Kecamatan Sungai Tarab. Ketiganya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) R2 yang terjadi pada hari Senin, tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum.

Identitas ketiga anak laki-laki tersebut berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiga terduga pelaku anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, Minggu (28/04).

Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre, JR, SH, MH, Kapolres menyampaikan “Benar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 yang terjadi pada hari Senin tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum”.

“Hasil dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 3 (tiga) orang anak laki-laki yang masih dibawah umur berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiganya merupakan masih berstatus sebagai pelajar,” tambahnya.

Selanjutnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang menjadi Barang Bukti pada kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini.

“Dari ketiga terduga pelaku, Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor,” ujar Iptu Andre.

Pada saat ini, untuk ketiga terduga pelaku anak tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap ke Tiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.