Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAU Kabupaten Nganjuk Babak Baru

Nganjuk, beritaterbit.com – Senin tanggal 29 April 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jl. Raya Juanda No. 82-84, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo telah dilaksanakan kegiatan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk TA 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Adapun terdakwa Djaja Nur Edi, ST mantan Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023).

Sebelumnya kejadian bahwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk TA 2022.

Terdakwa Djaja Nur Edi, ST selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAU (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah (melanggar hukum materiil).

Terdakwa an. Djaja Nur Edi, ST dalam hal menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk pada TA 2022 sebesar Rp 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya terdakwa Djaja Nur Edi, ST selaku Dirut PDAU harus membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Selanjutnya terdakwa Djaja Nur Edi, ST dalam hal merealisasikan Dana Investasi/penyertaan modal tersebut tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) TA 2022 yang telah dibuat oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini adalah Bupati Nganjuk.

Dari perbuatan terdakwa Djaja Nur Edi, ST melanggar pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda Aneka Usaha, Apriady Miradian, S.H., M.H (Kasi Intel Kejari Nganjuk); Narendra Putra Swardana, S.H., M.H (Kasi Pidsus Kejari Nganjuk).

Terdakwa Djaja Nur Edi, ST didampingi Penasehat Hukumnya, H. Wahju Prijo Djatmiko, SH., M.Hum; Prapto Suharjo, S.Н., М.Н; dan Joko Sujarwo SH.

Adapun Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan ada 7 saksi antara lain: Deny Ismayanti, S.Si; Sussy Agustina, Wahyu Habsari Nurseno, Sri Yatining Agustini, Betty Istrijani, Joko Susanto serta Suyatmi.

Menurut sumber terpercaya bahwa sidang perkara Tipikor an. Terdakwa Djaja Nur Edi, ST dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum telah memperkuat pembuktian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi pada hari Senin, 6 Mei 2024 mendatang.

Tahapan proses persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk Ta. 2022 Terdakwa an. Djaja Nur Edi, ST dilaksanakan sesuai SOP.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.