Warga laporkan,DPRD Bolmong RDP,Polres Bolmong Lidik,Sangadi Gogaluman Membantah

Bolmong,beritaterbit.com – Persoalan pro dan kontra bermunculan antara warga pelapor salah satunya warga Desa Gogaluman Mesianus Mokodompit laporan pengaduan tentang Penyalagunaan Jabatan dan adanya dugaan Penyalagunaan Tahun 2019
s/d 2020 Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gogaluman
yang terjadi di Desa Gogaluman Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow.

Diketahui Kepala Desa Gogaluman El Roy Wawointana telah dilaporkan oleh warga Desa Gogaluman ke DPRD Kabupaten Bolmong, Dinas Terkait dan pihak Kepolisian yaitu Polres Bolmong.
Masyarakat Gogaluman Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow melaporkan kepala desanya ke pihak polres Bolmong, berdasarkan saksi – saksi salah satunya kesaksian dari bendahara desa Gogaluman (Gabriel Kendage).

Adapun kesaksian sang bendahara tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala desa dengan cara memecat sepihak bendahara desa atas nama Gabriella Kendage, dalam kurun waktu satu setengah tahun dan ini sudah ke 3 kali terjadi pergantian bendahara desa oleh kepala Desa Gogaluman.
Dalam laporan tetang beberapa poin atas pengaduan masyarakat yang telah di publish oleh beberapa media online antara lain dengan rincian sebagai berikut :

– Senin 17 Februari 2020 terjadi penarikan SILPA dana desa T.A 2019 sejumlah Rp. 25.000.000 oleh kepala desa dan bendahara Desa Gogaluman di bank BNI, digunakan oleh oknum kepala desa untuk membayar hutang.

– Pengambilan uang sebesar Rp.36.000.000 oleh oknum kepala desa Gogaluman pada bendahara desa untuk menutupi pinjaman pribadi di bank.

– 22 Oktober 2020 pengambilan uang sebesar Rp.14.000.000 oleh oknum kepala desa Gogaluman kepada bendahara desa untuk kepentingan pribadi.

– Senin 09 November 2020 pengambilan uang sebesar Rp.18.000.000 oleh oknum kepala desa Gogaluman pada bendahara untuk uang muka kendaraan roda 4 milik pribadi jenis suzuki carry.

– 24 Januari 2021 telah terjadi pengambilan uang uang kas kegiatan sosial duka masyarakat di tangan bendahara, duka Bpk Sonny Oroh sejumlah Rp. 8.662.000. untuk kepentingan pribadi.

Tindak lanjut pihak Kepolisian setempat merespon laporan dengan memberikan surat pemberitahuan prihal penyelidikan.

Penyidik Polres Bolmong memberitahukan bahwa Laporan/pengaduan tanggal 03 Juni 2021, akan dilakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan tersebut dan selanjutnya kami akan memberitahukan perkembangan penyelidikan selanjutnya.

Kasat reskrim Polres Bolmong Akp Batara Indra Aditya.S.IK,melalui BRIPKA MUH. KRESNAYA selaku Penyelidik/Penyidik Pembantu Ps. Kanit Unit IV dalam penjelasan prihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor : 89 / VI / 2021 / reskrim.
Dari alur proses pemeriksaan saksi – saksi dan pemanggilan Kades Desa Gogaluman El Roy Wawointana informasi yang di dapatkan Kades El Roy telah mendatangi Polres atas pemenuhan surat undangan dalam proses penyelidikan pihak Polres Bolmong,jumat

Pada senin 25/10/2021 tim awak media mendapatkan informasi Kades/Sangadi Desa Gogaluman memenuhi pemanggilan atas rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga pelapor oleh DPRD Bolmong tempat gedung DPRD Bolmong.

Dari pengaduan warga atas tuntutan pelaporan dugaan penyalagunaan jabatan dan penyalagunaan gunaan Anggaran dd/add,Sangadi Gogaluman El Roy Wawointana membantah atas apa yang dilaporkan berdasarkan poin – poin dalam laporan pengaduan dan dasarnya ada peraturan dan undang – undang yang berlaku,laporan aspirasi dan tuntutan warga masyarakat terjadi perbantahan oleh Kades El Roy Wawointana.

Adapun dalam peraturan mengarah pengungkapan antara pelapor dan terlapor sudah pasti warga menginginkan atas kepastian hukum, demikian di ungkapkan oleh salah satu warga Gogaluman yang engan namanya di publish.
Dari rapat dengar pendapat warga pelapor dan sangadi Desa Gogaluman El Roy Wawointana dalam proses RDP terpantau akan ada perampungan dan tahapan tindak lanjut, kemudian di tempat yang sama Turut hadir asisten Satu Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Deker Rompas dan Ibu Camat Poigar Alfina Sumenda.

Dari informasi,di hari yang sama laksanakan RDP DPRD Bolmong ,DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW, Dinas PMD, Asisten SATU antara lain,Desa Gogaluman,, Angaran Dana Desa 2019-2020,Desa Nonapan Dua Anggaran Dana Desa 2016,2017,2018, Desa Bilalang Baru Tidak Di Hadiri Pelapor sehingga di tunda Terkait RDP yang di gelar.

Rapat Dengar Pendapat yang di Pimpin oleh KETUA KOMISI SATU DPRD BOLMONG
I Ketut Sukadi SE, Dari fraksi Golongan Karya,Ibu Teti Kadi Dari Praksi PKB,Moh Syahrudin Mokoagow,, Ketua Praksi PKS,Hi,Ramono Praksi PDI-P,Fazal Alzakladi SH MH Praksi PKB,Wolter Barakti dari Praksi PDI-P.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini di laksanakan sampai selesai meski menghabiskan waktu yang cukup selama pelaksanaan, RDP di laksanakan sesuai prokes mengawal suara aspirasi rakyat.

Kepada awak media asisten Satu Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Deker Rompas dengan ungkapan pelaksanaan RDP telah selesai dari ke tiga desa namun dalam hal tahapan dasar tindak lanjut dari hearing, menunggu rekomendasi dari DPRD Bolmong ke Pemkab Bolmong, kemudian Bupati Bolaang Mongondow menurunkan disposisi dan diteruskan keinspektorat, jelas Rompas. (Tim/fharno kadir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.