Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado Laksanakan Patroli Kewilayahan dan Amankan Pelaku Membawa Sajam Tanpa Izin

Manado, beritaterbit.com – Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Senin (02/04/2023) sekitar pukul 01.15 wita. Diketahui pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin dengan inisial MS warga Kamangta Jaga IV.

Pada saat Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado melakukan patroli mobile di wilayah Tikala dan mendapati anak-anak muda yang sedang nongkrong dan dilakukan pemeriksaan, terdapat salah satu anak muda membawa senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di dalam celana bagian atas sebelah kanan dan pelaku langsung diamankan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, menyatakan akan menindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Membawa sajam tanpa izin dilarang undang-undang.

“Membawa senjata tajam juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kota Manado, jangan sembarangan membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Sumber: Humas Polresta Manado

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.