Polres Bireuen Larang Gunakan Mobil Pick Up Bawa Penumpang

Bireuen, beritaterbit.com – Kepolisian Resor Bireuen melarang gunakan mobil Pick Up atau L300 bak terbuka atau dum truk membawa penumpang karena berakibat fatal bila mobil pick up terbalik akan jatuh korban jiwa lebih banyak.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah S.Sos, Kamis 27 April 2023 mengatakan, larangan tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan resiko terjadinya kecelakaan serta berdampak jatuhnya korban jiwa.

Iptu Irwasyah menambahkan, 4 penumpang truk meninggal dalam kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023. Kemudian kejadian lain terjadi Rabu 26 April 2023 dimana 5 (lima) penumpang mobil pick up Isuzu Panther juga meninggal setelah bertabrak laga kambing dengan Mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan kawasan Aceh Timur.

“Dari kejadian laka lantas yang terjadi di Aceh Besar dan Aceh Timur, maka kita berharap agar tidak terjadi demikian di Kabupaten Bireuen. Semoga bisa mengambil contoh, betapa pentingnya mematuhi rambu rambu lalulintas dan peraturan berlalu lintas di jalan raya. Apalagi saat sekarang sedang mengalami kepadatan dan macet di sepanjang jalan negara selama hari raya. Terkait hal itu, untuk keselamatan kita bersama kita renungi dari kejadian-kejadian laka lantas yang merenggut korban jiwa,” ucap Iptu Irwansyah dan menjelaskan dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk pengangkutan orang.

Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya. Kemudian pengemudi mobil pribadi atau sopir tetap memakai sabuk pengaman demikian juga penumpang disebelahnya biar lebih aman dijalan.

Penyusun: Faizin

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.