PAW Anggota DPRD Kabupaten Seluma Fraksi Partai Gerindra Mulai Diproses

Seluma, Beritaterbit.com – Waka I DPRD Seluma Sugeng Zonrio SH mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Gerindra Okti Fitriani S.Pd., M.Si mulai diproses. Pernyataan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Senin (28/8/2023).

Menurut Sugeng, walaupun anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra Okti Fitriani yang saat ini terjerat kasus BBM telah mengirimkan surat ke DPRD Seluma terkait permintaan agar DPRD Seluma tidak memproses PAW atas nama dirinya, sebagai anggota DPRD Seluma dari Fraksi Partai Gerindra proses PAW akan tetap berjalan.

Sesuai dengan surat putusan yang kami terima dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra pada tanggal 24 Agustus 2023 dengan nomor surat 08-087/A/Sek.DPP-Gerindra/2023 yang berbunyi: PAW anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Seluma atas nama saudari Okti Fitriani S.Pd., M.Si.

1. Menunjuk surat Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Nomor 171/176/Set-DPRD/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma Sdr. Okti Fitriani S.Pd., M.Si.

2. Sesuai dengan petunjuk diatas disampaikan sebagai berikut.

a. Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor 07-024/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 30 Juli 2023 tentang pemberhentian keanggotaan Partai Gerindra atas nama Sdri. Okti Fitriani S.Pd., M.Si anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Seluma adalah benar.

b. Surat DPP Partai Gerindra nomor 07-0148/A/DPP-GERINDRA DPRD Kabupaten Seluma atas nama Okti Fitriani S.Pd., M.Si adalah benar.

“Berdasarkan surat putusan tersebut maka unsur pimpinan akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi yang ada. Akan segera menindak lanjuti surat yang sudah masuk dan akan diproses ke jenjang selanjutnya,” tegasnya.

Sementara saat ditanya apakah proses PAW dari Fraksi Partai Gerindra akan serentak dengan proses PAW dari Faraksi Partai Golkar, Waka I DPRD Seluma mengatakan tidak dengan alasan sampai saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma belum menerima surat pengajuan PAW dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

“Akan tetapi kalau PAW unsur pimpinan akan segera diproses karena PAW unsur pimpinan dengan PAW anggota mekanismenya tidak sama,” tutupnya.

Penulis: Yoyon

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.