Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan

WADIAH

 

Definisi

 

Tabungan Wadi’ah adalah simpanan pihak ketiga pada bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah bukuan lainnya.

Jenis-Jenis Wadiah

 

Akad wadi’ah terbagi dalam 2 jenis yaitu : Wadiah Yad Al-Amanah dan Wadiah Yad Adh- Dhamanah.

  1. Wadi’ah Yad Al-Amanah

Jenis akad ini merupakan penitipan murni artinya pihak yang dititipi diberikan amanah atau kepercayaan untuk menjaga uang atau barang titipan dan pihak yang dititipi tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang tersebut.

Jika uang/barang rusak atau hilang, maka pihak yang dititipi tidak bertanggung jawab atas penggantian atau hal apapun. Semua jenis kerusakan, kehilangan, perawatan dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penitip/pemilik barang.

 

  1. Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah

Akad Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah biasanya digunakan oleh perbankan pada umumnya. Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah merupakan akad penitipan uang, dimana pihak bank atau pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang milik nasabah atau pihak penitip. Pada akad ini nasabah (pihak penitip) boleh mengambil uang sewaktu- waktu atau kapanpun nasabah kehendaki, dan pihak bank (pihak yang dititipi) harus siap memberikannya secara utuh.

Jika uang tersebut hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi harus bertanggung jawab penuh atas penggantian atau hal apapun. Semua jenis kerusakan, kehilangan, perawatan dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang dititipi.

Namun jika dari pengelolaan uang ,menghasilkan keuntungan, maka keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uang tersebut sepenuhnya menjadi milik bank (pihak yang dititipi). Pemilik uang atau nasabah tidak memiliki hak atas keuntungan pengelolaan dananya tersebut. Namun umumnya, pihak bank akan memberikan bonus kepada nasabah secara sukarela.

Rukun Wadi’ah

 

  1. Waadi’ = Penitip
  2. Muuda’ = Penerima titipan

 

  1. Wadi’ah = Titipan
  2. Shigat = Akad

 

Teknis Perbankan

 

  1. Tujuan
    1. Untuk menghimpun dan memanfaatkan dana dari
    2. Pemakai jasa bank yang berpotensi adalah

 

  1. Impikasi Perbankan
    1. Tabungan wadi’ah yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan
    2. Tabungan yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

 

  1. Ketentuan Umum Tabungan Wadi’ah
    1. Bersifat
    2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan
    3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak

 

  1. Ketentuan Khusus Tabungan Wadi’ah
    1. Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana
    2. Dana titipan disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah
    3. Dana titipan dapat diambil setiap
    4. Tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada
    5. Bank dapat memberikan bonus atau yang sejenis pada nasabah sebagai tanda terimakasih atas penggunaan dana tersebut oleh bank, selama tidak dituangkan dalam perjanjian, disyaratkan atau diinformasikan baik secara lisan maupun
    6. Bank menjamin pengembalian dana titipan

 

  1. Dokumentasi

Syarat dan kelengkapan dokumen

  • Syarat-syarat
    1. Tabungan hanya dilakukan dalam
    2. Penabung adalah nasabah perorangan, yayasan,
    3. Jumlah setoran pertama dan berikutnya memenuhi ketentuan minimal dari
    4. Dikenakan pajak penghasilan atas bonus sesuai ketentuan
    5. Media penarikan dana dengan slip penarikan
  • Kelengkapan dokumen

 

Setiap pembukaan rekening harus didukung dengan dokumentasi yang lengkap, yaitu :

  1. Fotokopi kartu identitas diri : KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku dan nomor NPWP (bagi wajib pajak).
  2. Aplikasi dan syarat-syarat pembukaan tabungan serta akad tabungan wadi’ah.
  • Bonus dan biaya
    1. Bonus diberikan bila rata-rata saldo diatas minimal (tidak diperjanjikan).
    2. Biaya penutup tabungan ditanggung
  • Keuntungan bagi nasabah
    1. Nasabah mendapat “bonus”, sesuai dengan kebijakan manajemen
    2. Dapat digunakan sebagai jaminan dan referensi
    3. Jika penarikan dikuasakan, harus dilampiri surat kuasa bermaterial
    4. Nasabah menerima buku tabungan sebagai bukti

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Muhamad, 2019. Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Fransiska Ardela. (2018). Pengertian Akad Wadiah: Jenis, Rukun, Syarat, dan Contohnya.

Diakses pada 24 Maret 2023, dari https://www.finansialku.com/akad-wadiah/

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.