Mediasi Kasus Pelemparan Tuha Lapan Pulo Ara Tidak Ada Titik Temu

Bireuen, beritaterbit.com – Penyelesaian kasus pelemparan Tuha Lapan Nurdin Ismehram dengn botol Aqua 600 mg dalam rapat di Desa Pulo Ara beberapa waktu lalu oleh Peutuha Peut Pulo Ara tidak ada titik temu dalam mediasi oleh Muspika Kota Juang.

Prosesi mediasi yang dilakuhan Rabu 17 Mei 2023 di Polsek Kota Juang dihadiri Kaploek kota juang . Camat Kota Juang, Koramil 01/111 Kota Juang dan Ketua Apdesi Kota Juang, Keuchik Fakhrial tidak ada titik temu karena Pak Nurdin Ismehram meminta kasus tersebut dilanjutkan hingga ke Pengadilan.

Hadir dalam prosesi acara mediasi. di Kantor Polsek Kota Juang selain unsur Muspika kecamatan, Peutuha Tuha Peut dan sejumlah tokoh masyarakat kota Juang, dan Teungku imum Gampong Pulo Ara Dan Teungku Imum Mukim Geudong.

Baik Kapolsek Kota Juang, AKP Eka Jumadi maupun Camat Kota Juang Musni Syahputra serta Keuchik Fakhrial dengan meminta agar keduanya berdamai dan saling memaafkan namun tetap tidak ada titik temu karena korban (Pak Nurdin Ismehram) meminta kasus tersebut dilanjutkan penyelesaian melalui proses hukum.

Dalam kaitan tersebut Camat Kota juang Musni Syahputra memaparkan bahwa sudah sejak awal menyarankan agar Peutuha Tuha Peut Syahrul datang meminta maaf sama Pak Nurdin Ismehram, apakah datang ke rumah sendiri atau bersama keluarga.

Selaku camat saya sangat sangat mengharapkan bahwa kasus ini kita selesaikan melalui mediasai di Polsek ini Karena apapun cerita kasus ini sudah sampai ke Polsek Kota Juang,

Seharusnya ditinjau substansi kasus ini cukup di selesaikan di Gampong dan diselesaikan oleh keuchik, tuha peut dan tgk imum.

Akan tetap Jika tokoh gampong bekerja dengan baik, maka masalah seperti ini tidak melebar sampai keluar gampong.

Ini sudah menjadi bahan evaluasi kami selaku camat terhadap kinerja pemerintah gampong. Ke depan ada hal yang perlu kita perbaiki dan benahi bersama untuk gampong pulo ara.

Disebutkan, pihaknya sudah mencoba memediasi di tingkat kecamatan dan duduk membahas masalah ini dengan mukim, ketua asisiasi keuchik dan ketua asosiasi tuha peut. Namun terkendala salah satu pihak tidak bersedia dan menginginkan di lanjutkan proses hukum. Yaa kami mau gimana lagi sehingga tidak ada penyelessian karena korban meminta dilanjutkan proses hukum.

Kasus ini sudah sangat meluas informasinya, apalagi ada beberapa media memberitakan, sehingga meluas.

Penulis: Suherman Amin

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.