Keuchik Peutuha Peut Dan Operator Gampong Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBG

Bireuen, Beritaterbit.com – Para Keuchik, Peutuha Peut dan operator gampong (desa) dalam wilayah Kecamatan Kota Juang mengikuti sosialisasi tentang Perbup Bupati Bireuen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Camat Kota Juang, Jumat 14 Januari 2022.

Sosialisasi tentang pedoman penyusunan APBG dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan Dan Kerluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mawardi SSTP MSi, diwakili Fauzi menyebutkan, tujuan diadakan sosialisasi agar Pemerintah Desa semakin mampu mengelola keuangan desa desa secara transparan, akuntabel, partisipasif dan tertibnya anggaran.

Foto : Para peserta sosialisasi Perbup Nomor 49 Tahun 2021 tentang penyusunan APBG. (Suherman Amin)

Di samping itu, fungsi dari kelembagaan desa juga akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat guna memberikan manfaat sebesar-besarnya.

Dalam kaitannya peningkatan kualitas hidup diutamakan untuk membiayai dibidang progam kegiatan dibidang pelayanan sosial yang berdampak langsung.

Dijelaskan terkait dengan ketetapan pemerintah dengan alokasi dana sebesar 40 persen untuk BLT pada 2022 setiap desa harus menyalurkan BLT sebesar Rp 300 ribu/penerima manfaat selama 12 bulan.

Keuchik Pulo Ara H Ridwan Aziz, SH menanyakan menyangkut dengan pemberian dana Rp 300 ribu/penerima manfaat apakah tidak boleh diberikan kepada penerima manfaat selama 6 bulan karena tidak mencukupi dana, Mawardi SSTP MSi, menyatakan itu memang sudah diaturnya sedemikian jadi tidak boleh dan harus diserahkan selama 12 bulan kepada penerima manfaat. (Suherman Amin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.