Ketua JKB Kecam Larangan Liputan Bandara Arung Palakka Bone

Bone, beritaterbit.com – Puluhan wartawan dilarang saat hendak meliput acara pengoperasian penerbangan Bandara Udara Arung Palakka Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (1/11/2022). Aksi pelarangan ini dikecam oleh Ketua Jurnalis Kreatif Bone (JKB).

Wartawan yang hendak meliput tersebut dilarang oleh pihak bandara memasuki area penerbangan Bandara Arung Palakka yang berada di Desa Mappolo Ulaweng Kabupaten Bone.

Ketua Komunitas JKB atau dikenal dengan Jurnalis Kunderuz Bone, Syamsuddin mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan padahal itikad baik ingin mempopulerkan bandara yang ada di daerahnya.

“Sebelumnya, beberapa wartawan mengkonfirmasi pihak manajemen bandara mereka mengarahkan untuk menyediakan surat tugas,” sebut Anto sapaan akrabnya, Jum’at (2/11/2022).

Kenyataan saat tiba waktu peresmian, hanya beberapa saja yang diperbolehkan masuk sedangkan yang lain dilarang. Bahkan diarahkan mengambil gambar di balik pagar.

“Jelas teman-teman kecewa, pihak bandara terkesan berbicara dua kali, tadi A sekarang B besok C,” ucapnya kesal.

Lanjut menuturkan, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa atau kegiatan berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.

“Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” tegas Anto.

Anto menambahkan, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Menurut dia, pihak pengelola bandara tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers.

“Ketua Komunitas JKB berharap, pihak bandara mengklarifikasi dan memberikan penjelasan kepada wartawan yang ada di Kabupaten Bone,” tegasnya. (Arur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.