Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Yang Telah Inkracht Van Gewijsde

Bone, Beritaterbit.comKejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) diantaranya barang bukti Narkotika, senjata tajam, uang palsu dan barang bukti jenis lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 Wita.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Ahmad menuturkan, pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli S.H., MH; Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H; Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, S.H, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya melalui siaran pers.

Lanjut Kajari A Jazuli menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yaitu Narkotika jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 129.334 Gram, 6 (enam) Buah Sajam (parang), 20 butir jenis obat-obatan, 10 lembar uang palsu sejumlah pakaian dan barang lainnya.

Barang Bukti tersebut terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) Perkara yaitu 52 (lima puluh dua) Perkara Narkotika dan 21 (dua puluh satu) Perkara lainnya.

A Jazuli, S.H., MH secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Kasi Berantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo S.H., M.H; Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan S.H, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.