Kadis PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos., M.Si, Berperan Aktif dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Bengkulu Utara, beritaterbit.com – Bertempat di Ruang Pertemuan Balai Kantor Desa Karang Anyar 2, Kabupaten Bengkulu Utara, dilaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) Tahun Anggaran 2023. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Baharudin, S.Sos, narasumber dari Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara Irsaliah Yurda, SH, MH, pihak Kecamatan Arga Makmur yakni Sawab, S.LP, serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Anyar 2.

Dalam pelatihan pembuatan Perdes yang dilaksanakan, narasumber Irsaliah Yurda, SH, MH memaparkan terkait Tugas, Fungsi, Tupoksi serta Kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD.

“Adapun fungsi BPD secara umum yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” jelasnya.

Selain adanya fungsi, Irsaliah Yurda juga memaparkan tugas BPD serta pentingnya keterlibatan BPD dalam melaksanakan perannya sebagai perwakilan aspirasi masyarakat.

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, berharap hal ini dapat dijadikan acuan bagi anggota BPD dalam melaksanakan amanat sebagai perwakilan aspirasi masyarakat yaitu: menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, dan menyalurkan aspirasi masyarakat Karang Anyar 2.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman anggota BPD Desa Karang Anyar 2 dalam menjalankan perannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.