Cabut Laporan, Korban Penganiayaan Sepakat Damai

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Baru lima hari yang lalu ditangkap polisi, hari ini pengendara itu bebas karena berhasil berdamai dengan korban. Press release Polres Rejang Lebong pada Jumat (21/10/2022) mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengendara terhadap satpam Poltekes Kemenkes Curup. Baca selengkapnya “Berdalih Beladiri, Pengendara Tonjok Satpam Poltekes”

“Awalnya kita ingin damai di tempat tapi tidak ada iktikad baik dari pelaku, akhirnya saya buat laporan resmi terhadap kepolisian,” ungkap AS kepada wartawan.

Korban AS (27) seorang satpam aktif Poltekes akhirnya sepakat untuk damai, berdasarkan permintaan dari pelaku RAJ (22). Lima hari mendekam di Mapolres Rejang Lebong, akhirnya disetujui korban untuk bisa pulang kembali kepada keluargnya.

Korban dan pelaku sepakati menempuh upaya hukum restorative justice. Kesepakatan perdamaian pun berupa perjanjian tidak mengulang kembali perbuatannya dan ganti rugi pengobatan.

Semoga lima hari pengalaman di dalam tahanan Mapolres Rejang Lebong dapat menjadikannya lebih dewasa lagi dalam bertindak ketika menyelesaikan suatu perkara.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.