Jangka Dua Bulan, Delapan Tersangka Narkoba Terjaring

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong sepanjang bulan Januari sampai bulan Februari berhasil mengungkap 7 perkara dengan 8 orang tersangka yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan 111 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana diungkap dalam press release pada Selasa siang (27/2) di Mako Polres Rejang Lebong.

“Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya AFP (25) warga Batu Panco Kec. Curup Utara, RZ (18) warga Talang Rimbo Kec. Curup Tengah, DA (21) warga Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, EN (26) warga Jalan Baru, YY (32) warga Batu Dewa Kec. Curup Utara, HT (46) warga Air Bang Kec. Curup Tengah, D (44) warga Dusun Curup Kec. Curup Utara, EJ (47) warga Air Meles Bawah Kec. Curup Timur,” ungkap Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo.

Empat kasus ganja dengan total barang bukti seberat 70,45 gram yang dikemas dalam 1 paket sedang dan 33 paket kecil, sedangkan tiga kasus sabu-sabu dengan total berat barang bukti 3,6 gram yang di kemas dalam 1 paket sedang dan 2 paket sedang bungkus plastik klip bening.

“Dari delapan orang tersangka yang diamankan merupakan Pengedar dan Pemakai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Tersangka D (44) dan EJ (47) merupakan Pengedar dan sudah mengenal narkotika selama 20 tahun dan 10 tahun lamanya, namun lamanya melakukan pengedaran masih didalami lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K.

Sumber: Humas Polres Rejang Lebong

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.