Aksi Spesialis Pembobol Rumah Kosong Berakhir Di Balik Jeruji Besi

Kepahiang, Beritaterbit.com – DA (33) warga Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang harus mendekam dibalik jeruji besi, dengan modus berpura-pura menjadi pencari barang bekas dan rongsokan menjalankan aksinya membobol rumah kosong. Hal ini sudah beberapa TKP yang telah disantroni DA.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Eko Munarianto, S.IK Melalui Kasat Reskrim AKP. Sujut Alif Yulamlam S.I.K didampingi KBO Reskrim Ipda Pipin Nurkholis, SH, MH pada keterangan pers yang dilaksanakan di Gedung Reskrim Polres Kepahiang, Sabtu (09/03/2024) menjelaskan Tersangka DA melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pencari barang bekas dengan menggunakan motor yang dilengkapi dengan keranjang.

Dengan menggunakan motor tersebut, Tersangka DA mengintai rumah yang tidak berpenghuni atau saat ditinggal pemiliknya. Dalam aksinya, tersangka masuk rumah dengan cara mencongkel jendela.

”Modusnya keliling menggunakan sepeda motor berpura-pura cari barang bekas dan mengintai serta mencari target rumah kosong,” ujar Kasatreskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, kronologi penangkapan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib, Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang bersama Kanit Reskrim, Polsek Kabawetan dan anggota Polsek Kabawetan yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK melakukan pengembangan.

Yang mana sebelumnya pelaku tersebut telah diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang dan mengaku barang bukti hasil curian belum dijualnya. Hasil curiannya masih berada di kediaman orang tua pelaku di Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

”Tersangka berhasil kita amankan berikut dengan barang bukti yang belum dijual yang disimpan di rumah orang tua pelaku,” terang Kasat Reskrim

Barang-barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepeda motor milik tersangka dalam menjalankan aksi, Televisi LED, Kompor Gas, Magicom, Tabung Gas 3 Kg dan Tank Semprot Elektrik serta beberapa barang elektronik lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-5e KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun Penjara.

Penulis: Agustin

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.