Wujudkan Pendampingan Hukum Gratis, Lapas Watampone Laksanakan Penyuluhan Hukum

Bone, Beritaterbit.comLapas Watampone kelas IIA Watampone menggelar penyuluhan hukum bagi tahanan, kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Bone di Aula Lapas Watampone, Jumat (1/3/2024).

Setiap tahanan yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Huruf f UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pembukaan oleh Kalapas Watampone, Saripuddin Nakku dan memberikan arahan kepada tahanan yang mengikuti kegiatan tersebut untuk senantiasa memahami materi yang dipaparkan.

“Saya harapkan kepada peserta penyuluhan ini bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, pertanyakan apa yang belum saudara ketahui, karena ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak saudara sebagai tahanan,” paparnya.

Sebagai narasumber, Direktur LBH-Bhakti Keadilan Bone, Rahmawati, S.H., M.H yang menyampaikan beberapa poin penting terkait pemberian bantuan hukum tersebut yang sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Sebagai tahanan, saudara berhak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis ketika memenuhi syarat yang telah
ditetapkan seperti surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ucap Rahmawati.

Sebagai informasi tambahan, LBH-Bhakti Keadilan Bone merupakan bantuan hukum yang telah terakreditasi dan telah bekerja sama dengan Lapas Watampone dalam hal pemberian bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Watampone.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.