Paripurna DPRD Kab. Mojokerto Soroti 5 Poin Pandangan Umum Bupati Terhadap Dua Raperda

Kab. Mojokerto, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD atas Pandangan Umum (Pandum) Bupati terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tentang Kepemudaan, di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/04/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Hj Ayini Zuhro didampingi dua wakil ketua, juga ikut hadir Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Barra.

“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan tentang dua raperda inisiatif DPRD tentang raperda RTH dan raperda kepemudaan melalui pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Supriyanto, salah satu anggota DPRD yang ditunjuk sebagai juru bicara DPRD Kabupaten Mojokerto.

Lebih lanjut dikatakan Supriyanto, tentang raperda kepemudaan terkait pada materi muatan atau pokok-pokok penjelasan yang telah diatur dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah. Berdasarkan pencermatan dan analisa terkait pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua raperda perlu adanya perbaikan dan pencermatan kembali terhadap ketentuan-ketentuan yang berpedoman dalam undang undang nomor 12 tahun 2011.

“Mengenai rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan dibentuk karena adanya persoalan hukum sehingga perlu disempurnakan dan berdasarkan usulan perbaikan dari Kementerian Hukum dan HAM dan pemerintah daerah,” lanjutnya.

Masih juru bicara DPRD, kami telah memperbaiki dan menyesuaikan berdasarkan usulan dan masukan yang konstruktif yang tidak melebihi batas kewenangan serta memberikan kepastian hukum terhadap materi muatan dalam rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan. Salah satu dari kementerian hukum dan HAM pasal 38 ayat 2 huruf c.

“Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kerjasama dapat dilakukan searah dengan daerah lain, pihak ketiga, dan atau lembaga dan atau pemerintah daerah luar negeri dan ini perlu dikaji kembali pasal ini perlu dihapus dengan dalil bahwa kerjasama merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi,” ucap Supriyanto.

Lanjut Supriyanto, ada beberapa tanggapan pandangan umum bupati terhadap dua raperda ada beberapa bagian diterima dan beberapa lainnya tidak dapat diterima.

Tanggapan yang kami susun secara berurutan sesuai dengan pendapat dalam lampiran bupati terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD.

“Ada daftar inventarisasi permasalahan sekitar 15 poin. Untuk itu kami mohon Bupati Mojokerto untuk lebih mencermati sebagai bahan evaluasi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Ariyanto

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.