Selang Beberapa Jam, Polres Tanah Datar Kembali Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tanah Datar, beritaterbit.com – Masih di lokasi yang sama yaitu di Kecamatan Lima Kaum, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika inisial FL sekira pukul 17.00 WIB, Senin (08/05), Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (09/05).

Kapolres Tanah Datra AKBP Derry Indra, S.I.K mengatakan, penangkapan ini dilakukan masih dalam rangka menekan penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

“Terduga pelaku berinisial AMS (30) diamankan pada hari Selasa 09 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB di dalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, selang beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika inisial FL di Lantai Batu, Kecamatan Lima Kaum,” ujar Kapolres.

Penangkapan terhadap terduga pelaku AMS berawal dari informasi yang didapat oleh Tim Tarantula tentang adanya tindakan penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku AMS (30) terindikasi melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim berhasil ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kamar milik terduga pelaku. Dan ketika ditanya Terduga Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya,” lanjut Kapolres.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Selanjutnya, untuk terduga beserta Barang Bukti lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.