Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tanah Datar, beritaterbit.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki berinisial JA (51) lyang diduga adalah pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-Sabu, Kamis (02/05).

JA (51) sehari-harinya berprofesi sebagai Sopir, merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH, MH Minggu (05/05) membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial JA, berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat di pinggir jalan di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar,” ujar AKP Desneri.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru,” tambah AKP Desneri.

Setelahnya mendapatkan laporan tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Tanjung Baru.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.