Upaya Legal, CV Dua Tujuh Kecewa Gegara Surat Penolakan DLH dan PDAM Bone

Bone, Beritaterbit.com – Muh. Arma Amin, SH, MH selaku konsultan bersama Muh. Arafah Direktur CV. Dua Tujuh Group menggelar konferensi pers di Cafe Padi Jalan Reformasi Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Rabu (8/5/2024) malam.

Muh. Arma mengungkapkan bahwa CV. Dua Tujuh Group telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi yang berupa PKKPR. “Telah disetujui (syarat sah menambang itu adalah telah tersetujuinya tata ruang),” kata Muh. Arma.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak mengeluarkan izin operasional tersebut setelah menerima Surat Pernyataan Penolakan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Nomor: 660.1/446/DLH/XII/2023. Surat penolakan serupa juga diterima dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone dengan Nomor: 96/690/PDAM/XII/2023.

Kata Arma, penolakan tersebut tidak didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, sementara disisi lain semua aturan yang berlaku disistem, mulai dari tahap kabupaten sampai provinsi telah dipatuhi. Bahkan mereka sudah membayar pajak yang langsung disetor ke Kasda Provinsi.

“Telah memiliki tanda tangan persetujuan kegiatan penambangan oleh pemilik lahan dan masyarakat sekitar lokasi yang disahkan oleh Kepala Desa Wollangi dan Camat Barebbo,” paparnya.

Lebih lanjut, Arma menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang direncanakan di Desa Wollangi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor induk berusaha berbasis risiko, telah memiliki WIUP eksplorasi, studi kelayakan dan telah disahkan oleh Kementerian ESDM.

Arma menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terkait dengan keberadaan mata air. Menurutnya, batas sempadan mata air menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 28 Tahun 2015 adalah 200 meter dari sumber mata air, sementara jarak pertambangan yang direncanakan adalah 500 meter.

Arma juga menambahkan bahwa pada tahun 2022-2023, terjadi kemarau panjang yang menyebabkan penurunan debit mata air Wollangi. Namun pada tahun 2024, debit mata air tersebut telah kembali normal seiring dengan peningkatan curah hujan.

Muh. Arma Amin juga menyoroti ketidaksetaraan perlakuan terhadap pertambangan legal dan ilegal. “Yang membuat sakit hati adalah kita mau bermitra, justru dipersulit. Sementara di sisi lain, ada tambang ilegal yang beroperasi tanpa hambatan,” katanya.

Konsultan dan pihak terkait telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun karena kerugian yang sudah mencapai ratusan juta rupiah, mereka tidak punya pilihan selain mengambil langkah hukum.

Mereka berencana untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan, tutupnya.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.