Sekda Pastikan Guru Honorer SDN 61 Seluma Yang Dipecat Kembali Mengajar

Seluma, Beritaterbit.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto SE, MM, M.Si pastikan Andriani (29), Guru honor yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 61 Seluma Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma bisa bekerja kembali dengan tetap menjadi guru honor.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Seluma saat diwawancarai selesai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Seluma, Senin (3/7/2023).

Andriani (29) dipecat secara sepihak oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar lantaran protes gajinya dipotong setiap bulan sebesar Rp 100.000 dan dimintai iuran untuk membayar hutang ATK sekolah sebesar Rp 750.000.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto SE, MM, M.SI mengatakan, keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa guru honorer tersebut sudah lama mengabdi lebih kurang 8 tahun dan selama mengabdi tidak pernah melakukan kesalahan fatal.

“Mudah-mudahan masalah ini menjadi pembelajaran kita, jujur jangan sampai masalah ini terlalu jauh terkuak di dunia pendidikan kita, sehingga menimbulkan kepala sekolah memiliki kekuatan yang full kan gak bagus,” tutur Sekda.

Ia juga berharap keputusan tersebut bisa dipatuhi dan tidak lagi muncul lain hal dikemudian hari, tutupnya.

Penulis: Yoyon

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.