Pejabat Di Dinas Pendidikan Gayo Lues Diduga Belum Laporkan LHKPN Tahun 2023

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Berdasarkan pantauan tim PKN Gayo Lues dari laman elhkpn terdapat pejabat atau penyelenggara Negara di Dinas Pendidikan Gayo Lues yang belum melaporkan harta kekayaannya per periodik 31 Desember 2023 sedangkan batas waktu pelaporan telah berakhir per 31 Maret 2024, Rabu (8/5/2024).

“Dari data KPK tersebut kami tidak menemukan nama nama pejabat Disdik Gayo Lues yang telah melaporkan harta kekayaan tahun 2023 baik kepala dinas maupun kabid-kabidnya. Jika penyelenggara negara telah melaporkan dan data yang disampaikan kepada KPK dinyatakan lengkap maka KPK akan mempublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, namun beberapa kali kami akses nama-nama pejabat Dinas Pendidikan Gayo Lues tidak muncul pada laman tersebut untuk pelaporan periodik 2023,” jelas Abdullah.

Abdullah mengatakan, LHKPN sendiri merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara dan merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, penyelenggara diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap.

Kewajiban menyampaikan harta kekayaan pejabat atau penyelenggara negara diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

UU tersebut juga mewajibkan pejabat atau penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat, dan juga diwajibkan melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Ditambahkan Abdullah, LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi pejabat atau penyelenggara negara dalam mempertanggung jawabkan kepemilikan harta kekayaan secara terbuka. Masyarakat bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan pejabat atau penyelenggara, jika dirasa ada yang tidak wajar masyarakat bisa melaporkan ke KPK.

Penulis: Junaidi

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.