Sekda Himbau ASN Tak Mudik dengan Kendaraan Dinas

Mukomuko , Beritaterbit.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Marjohan mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019.

“Kita mengikuti arahan dari Kemendagri, kemudian edaran dari KPK terhadap pemakaian fasilitas kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Kita menyesuaikan dengan itu saja,” ungkap Marjohan saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Mukomuko, Senin (20/5).

Beberapa himbauan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kedua, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Ketiga, tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Keempat, tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

Kelima, melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja.

“Arahan dari pak Bupati tetap sama, tidak secara umum membiarkan (kendaraan dinas) untuk dipakai mudik lebaran,” demikian Marjohan. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.