Sejumlah Ormas dari Simeulue Demo di Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ini Tuntutan Mereka

BANDA ACEH, BERITATERBIT.COM – Sejumlah Organisi Masyarakat (ormas) turut menggelar aksi demo dan petisi atas kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Simeulue.

Dalam aksi yang digelar dihalaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut ada beberapa ormas yang ikut serta, diantaranya Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR), Gerakan Rakyat Damai Aceh (GARDA) dan SIDOEM MIRAH. Senin, 28 Juni 2021.

Aksi dalam rangka mendukung penuh upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Simeulue dan Kejati Aceh atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kepada lima terdakwa korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue.

Ketiga ormas tersebut meminta Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh agar menetapkan jumlah kerugian Negara Rp, 5,7 sesuai hitungan BPKP Perwakilan Aceh serta meminta Pengadilan Tinggi untuk menetapkan para terdakwa agar mengembalikan kerugian negara tersebut.

Zulhamzah sebagai penanggung jawab aksi mengatakan, ” Kami mendukung penuh upaya banding yang diajukan JPU Kejari Simeulue dan Kejati Aceh terhadap Perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna,” katanya.

Ia meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang Memeriksa dan Memutus Pekara Ini agar menerima dan mengabulkan permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 7/Pid.SusTPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna.

Ia melanjutkan, pada poin ketiga, pihak ormas juga meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara itu agar membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, nomor: : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna = Jo. Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Jo. Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 16 Juni 2021.

Selain itu, ia meminta agar Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara itu agar menetapkan hukuman pidana penjara bagi para terdakwa sesuai tuntutan jaksa Penuntut Umum yaitu masing-masing dengan Pidana Penjara 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Selanjutnya, ia juga meminta Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara itu agar menetapkan jumlah Kerugian Negara Rp, 5,7 Miliar sesuai hitungan BPKP Perwakilan Aceh. Serta Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh dapat memeriksa dan memutus pekara Ini agar menetapkan para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara Rp, 5,7 Miliar, ujarnya.

Terakhir, pihak ormas tersebut, meminta Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh yang memeriksa dan memutus pekara itu, agar mentetapkan para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dengan hukuman pidana penjara sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Petisi tersebut dibuat dan tanda tangani bersama, diketahui dan disetujui Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H. M.Hum. yang diwakili Humas PT. Banda Aceh, Seryana, SH.MH.

Ia berharap, “hukuman di Negeri ini dapat ditegakan seadil-adilnya, tanpa pandang buluh dan terhindar dari bujukan, intimidasi dan intervensi dari siapapun juga,” harap Zulhamzah.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.