Polsek Gandapura Tangkap 2 Pelaku Pencurian Uang Melalui ATM

Bireuen, beritaterbit.com – Polsek Gandapura Bireuen berhasil menangkap 2 Pelaku pencurian uang melalui kartu ATM milik Salbiah Umar (56) warga Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura Bireuen.

Berdasarkan imformasi yang diperoleh wartawan dari Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.I.K, M.H melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal S E, S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari S.H membenarkan penangkapan 2 Pelaku pencurian uang melalui kartu ATM bernama KA bin T (27) warga Gandapura dan Y bin S (24) warga Kuta Blang Bireuen.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Korban Salbiah Umar pada tanggal 18 April 2023 dan hasil penyelidikan unit reskrim Polsek Gandapura serta keterangan dari saksi-saksi anak korban.

Penangkapan 2 pelaku kasus pencurian uang melalui ATM tersebut terungkap Kamis 27 April 2023 di Pantai Cemara Desa Lingka Kuta Gandapura sekitar pukul 17.45 Wib. Dari hasil pemerikasaan, keduanya mengakui atas perbuatannya mencuri uang lewat kartu ATM sebanyak Rp 25.500.000 milik Salbiah Umar pada 26 Maret 2023.

ATM Bank Aceh tersebut diambil di dekat tempat tidur korban oleh KA, selanjutnya menelpon temannya Y bahwa ATM berhasil diambil dan mereka membuat janji bertemu di ATM Bank Aceh Kuta Blang, Kemudian menyerahkan ATM kepada Y bin S (24) dan mencoba menebak PIN dasar kartu ATM, ternyata tebakannya benar dan berhasil membuka saldo ATM sebesar Rp 111.253.689.

Kemudian ditarik Rp 25.500.000,- dan selanjutnya KA kembali ke rumah korban menyimpan kembali ATM di tempat semula. Sebab KA ada hubungan keluarga dengan korban, makanya sangat mudah masuk ke rumah korban.

Dari keterangan korban Salbiah Umar saat membuat laporan bahwa Saldo ATMnya berjumlah Rp 111.253.689, namun saat dicek pada tanggal 18 April 2023 tinggal Rp 85.740 689 berkurang Rp 25.500.000.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah bisa membuka saldo kartu ATM tersebut Y menarik uang sebanyak Rp 5.500.000. Selanjutnya mereka menarik lagi Rp 20.000.000.

“Jadi uang tersebut mereka bagi berdua, KA mengambil Rp 14.500.000 membeli 5 mayam emas dan Y mengambil Rp 11.000.000 dan dideposit ke akun trading Ledger Block, jadi kami sudah mengamankan juga barang bukti berupa emas 5 Mayam dan 1 unit hp Vivo V17 dari pelaku,” jelas Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal.

Kedua Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Gandapura dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Penulis: Faizin

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.