Oknum Sangadi Ambang Dua, Perkara Ditingkatkan Penyidikan, “Jika Prosedur Lakukan Pemecatan dan Penjarakan”

Bolmong, beritaterbit.com – Sungguh menyedikan apa yang terjadi oleh keluarga Frangky Laleno,” tanpa sepengetahuan dari bersangkutan susah di pindahkan oleh oknum Sangadi Ambang Dua yang bernama Ocniel Pudi tidak tahu apa tujuan dan maksud dipindahkannya ke Kairagi Manado”.

“Warga yang di pindahkan ada beberapa keluarga dan bahkan terpantau Desa Ambang Dua penuh dengan masaalah,dari keluhan warga mulai peruntukan dana Covid – 19 untuk PPKM sampai pemecatan bendahara yang indikasi dengan menyurat dugaan dalam keputusan sepihak”.

Adapun dikutib dari beberapa media saat mengeluarkan surat dari sangadi ambang dua, tidak di ketahui oleh sekertaris desa Ambang Dua Fitria Paputungan.

Berdasarkan nomor LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.45 WITA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

Kemudian perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ambang dua dilakukan gelar perkara dan perkara tersebut telah di tingkatkan ke tahap penyidikan nomo : B / II / VI / 2021 / Reskrim

Di keluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penilitian laporan,dari penyidik Polres Bolaang Mongondow, dalam surat berbunyi telah ditingkatkan ketahap penyidikan,” berdasarkan surat dan dalam tahapan akan ada tersangkanya sesuai tahapan prosedur”.

Dari tanggapan ketua satu Perkumpulan Maesa’an Waya Maleo Lovers Sulut Deki Robi Pesik, “terpantau Desa Ambang Dua potensi konflik, apa yang di lakukan Oknum Sangadi Ambang Dua sudah naik penyidikan kiranya ibu Bupati Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dapat menonaktifkan atau lakukan pemecatan oknum Ocniel Pudi sebagai sangadi Desa Ambang Dua”.

“Sudah jelas ini oknum sangadi Ambang Dua sudah sebagai terlapor tentang perkara,dugaan atas pelanggaran,karena menginginkan sesuatu, hak asasi manusia jangan ada yang di langgar, jika memang sudah ketahap penyidikan dan jika ada tersangkanya jika sudah prosedur penjarakan tersangkanya”,ungkap pesik.

Sebagai warga ambang dua Asmidi
Damopoli menyampaikan,kami telah membentuk kelompok masyarakat peduli pembangunan ambang dua,”saya prihatin,dari kunjungan hasil wawancara dri kru sctv kepada masyarakat soal pembagian blt ada yang satu bulan ada juga dua bulan bahkan ada yg empat bulan jdi masarakat merasa tidak adil di dalam pembagian blt dd, terkesan pilih kasih seperti yang di sampaikan MIENCE DIROT”,ungkap Damopolii.

Adapun menjadi keterangan Olan Marpaung warga ambang dua, yang menjadi korban pemindahan bukan hanya satu keluarga namun ada beberapa, “Korban pemindahan Frangki laleno,Yuli kalesang,Celsia laleno,Juandri laleno,Korban 2 Lukas pontolondo,Alcilista muntia
Farel pontolondo dan Frangklin pontolondo, ungkap Olan.

Ketika di konfirmasi Bendahara Desa Ambang Dua, melalui mesenger mengungkapkan,melalui akun fb Leo Lineleyan, saya siap jadi saksi dalam keterangan, contohnya, “Atas nama ocniel pudi…(sangadi ambang dua).penerima BST. Depe istri PNS”.

Dari berita ini di naikan ketika di konfirmasi atas pemindahan frangki laleno tentang pemindahan penduduk tidak di ketahui sekdes ambang dua, di konfirmasi atas warga penerima blt dd sampai bulan agustus ada keluarga penerima manfaat (KPM) hanya menerima 1 bulan,ada kpm hanya 4 bulan sampai ke bulan agustus, dari hasil konfirmasi Sangadi Ambang Dua Ocniel Pudi,”kalu itu tanyakan itu ke sekdes dan bendahara itu,”ungkapnya melalui telepon sheluler.

Terinformasi yang di dapatkan Leo Lineleyan telah mendapatkan surat dengan nomor : 002 / DA. II / BT / KP / VIII / 2021 sebagai perangkat desa / kepala dusun II desa ambang dua telah ditetapkan dinon aktifkan, adapun prihal surat penegasan lembaga adat desa ambang dua, menurut Leo Lineleyan atas surat yang di keluarkan di tanda tangani Sangadi Ambang Dua Ocniel Pudi tidak di ketahui sekdes, surat itu sudah saya konfirmasi sekdes ambang dua, tutur Leo.

Adapun Kemudian perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ambang dua dilakukan gelar perkara dan perkara tersebut telah di tingkatkan ke tahap penyidikan, kemudian tahapan “Apakah perkara tahap penyidikan sudah ada tersangka” Ketika di konfirmasi Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH MH menyampaikan,” akan di laksanakan gelar perkara dahulu”jelasnya.
( tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.