Menyikapi Pemberitaan Oknum Perangkat Desa Selingkuh Kepergok Istri Sah, Ini Tanggapan Kepala Dinas PMD Kepahiang

Kepahiang, beritaterbit.com – Menanggapi pemberitaan yang tengah hangat dibicarakan tentang dua oknum perangkat desa yang sedang bermesraan di dalam rumah kepergok istri sah yang terjadi pada Minggu kemarin Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang angkat bicara.

Iwan Zam Zam Kurniawan SH Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa instansinya belum menerima laporan masyarakat tentang pemberitaan oknum perangkat desa yang kepergok istri sah dari Kaur Keuangan pada salah satu desa di Kecamatan Bermani Ilir sedang berduaan di dalam rumah yang tengah hangat dibicarakan.

“Sampai dengan hari ini kita belum menerima laporan dari masyarakat Desa Bermani Ilir yang mana perangkat desanya sempat membuat hangat pembicaraan di semua kalangan. Sampai hari belum ada laporan masyarakat,” disampaikan Kadis PMD Kepahiang.

Beliau juga menambahkan, apabila laporan masyarakat sudah diterima dan disampaikan ke instansinya dalam hal ini PMD Kepahiang, maka dirinya akan menindak tegas perangkat desa yang melakukan pelanggaran hukum apa lagi melakukan pelanggaran norma asusila. Karena para perangkat desa harus memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan di tengah masyarakat selain sebagai pelayan masyarakat bukan malah sebaliknya.

“Sampai saat ini kami masih Menunggu laporan masyarakat desa di kecamatan Bermani Ilir, apabila laporan masyarakat sudah kita terima maka akan segera kita proses dan kita tindak tegas. Hal ini berlaku kepada semua perangkat desa yang ada, apabila terbukti melanggar hukum atau norma+norma maka saya akan menindak tegas dan dalam waktu dekat saya akan memanggil kepala desanya beserta BPD,” tutup Iwan Zamzam Kurniawan SH selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang.

Hal senada juga disampaikan Camat Kecamatan Bermani Ilir, Hamka S.Sos ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan, bahwa apapun bentuk pelanggaran bagi perangkat desa harus diberi tindakan tegas, termasuk pula bagi perangkat desa yang dikabarkan melanggar adat. Maka selain dari sanksi adat maka sanksi hukum juga harus diterapkan agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi perangkat desa yang lain.

“Oh sudah pasti, apalagi ini kan sudah melanggar hukum adat. Selain dari sanksi adat yang harus diberlakukan kepada kedua oknum perangkat desa ini, saksi hukum harus diberlakukan supaya ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi para perangkat desa yang lain. Jadi jangan coba-coba untuk melanggar,” tegas Camat Bermani Ilir.

Penulis: Agustin

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.