Pemdes Taba Baru Melaksanakan Titik Nol Pembangunan Jembatan Mini Dan Rabat Beton

Kepahiang, Beritaterbit.com – Kegiatan pembangunan di Desa Taba Baru Kecamatan Bermani Ilir akan segera dilaksanakan. Pasalnya Pemerintah Desa Taba Baru pada Selasa (23/04/2024) menggelar kegiatan titik nol di lokasi pembangunan dari anggaran dana desa tahun 2024.

Hadir dalam pelaksanaan titik nol pembangunan jembatan mini dan rabat beton di Desa Taba Baru Kecamatan Bermani Ilir diantaranya DPMD Kepahiang, Camat Kecamatan Bermani Ilir, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, BPD, tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan Desa Taba Baru. Kegiatan titik nol di Desa Taba Baru adalah awal pelaksanaan pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Kepala Desa Taba Baru, Hasis mengatakan, pembangunan jembatan mini dengan volume 3 m × 3 m dengan pagu dana Rp 43.519.393 dan rabat beton dengan volume panjang 240 m × lebar 2 m dengan pagu dana sebesar Rp 184.169.549.

Pembangunan 2 item fisik ini dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat dikarenakan akses dari dan menuju perkebunan milik warga menjadi lancar, yang sebelumnya sedikit terhambat oleh ada sungai kecil yang dilewati oleh kendaraan petani dalam membawa hasil perkebunan mereka.

“Pada tahun ini kita akan membangun jembatan mini dan rabat beton ke arah perkebunan dengan panjang sekitar 200 m, Hal ini menimbang akan kebutuhan dan usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada BPD dan pemerintah desa. Mudah-mudahan rencana kegiatan kita ini bisa berjalan sesuai dengan harapan sehingga akses warga untuk membawa hasil perkebunan ke desa menjadi lancer,” sampai Kepala Desa Taba Baru.

Fungsional Analis Kebijakan dan Keuangan Desa dan pembangunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Suardi Ariyanto S.IP saat memberikan arahan singkat mengatakan, pemerintah desa dalam melaksanakan semua kegiatan di desa harus memperhatikan dokumen dan legalitas yang jelas sehingga niat baik untuk membangun desa tidak terjadi hal-hal yang bisa menghambat dari pelaksanaan kegiatan.

“Saya hanya mengingatkan agar pembangunan desa harus di imbangi dengan administrasi dan legalitas yang jelas, saya tidak mau di Kecamatan Bermani Ilir kegiatan pembangunan desa menjadi terhambat oleh tidak lengkapnya adminstrasi. Apabila lokasi yang akan dibangun mengenai tanah warga, mintalah surat hibahnya dari masyarakat ke pemerintah desa. Kemudian dalam pelaksanaan pembangunan ini nanti berdayakanlah tenaga kerja dari desa ini sendiri, jangan langsung mengambil tenaga kerja dari luar desa, saya kira itu saja,” tegas Suardi Ariyanto S.IP.

Begitu pula dengan penyampaian Camat Kecamatan Bermani Ilir, Hamka.S.Sos agar penggunaan anggaran baik yang bersumber dari DD/ADD harus dipertanggung jawabkan dengan baik oleh segenap pengguna anggaran dan seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

“Di setiap kesempatan selalu saya sampaikan dan ingatkan agar pemdes senantiasa dalam penggunaan anggaran baik yang bersumber dari DD/ADD pertanggung jawabannya harus jelas dan penyampaian laporan keuangan disampaikan dengan baik di setiap kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut. Kemudian seluruh perangkat desa agar dalam menjalankan tugas serta fungsinya berpedomanlah kepada Undang Undang dan peraturan pemerintah supaya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik tidak keluar jalur,” imbuh Camat Bermani Ilir.

Pemerintah Desa Taba Baru di tahun anggaran 2024 akan melaksanakan pembangunan fisik berupa jembatan mini dan rabat beton, selain itu dari pos ketahanan pangan Pemdes Taba Baru kembali akan mengembangkan sektor perikanan yaitu dengan pengadaan bibit ikan lele dan ikan nila.

Penulis: Agustin

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.