Ketua Umum PKN Setelah Selesai Sidang Mediasi ,Langsung Jumpa Pers

P Baru, Berita Terbit.Com-Pada saat itu Ketua Umum PKN menyampaikan ,bahwa sudah melaksanakan persidangan mediasi(17/6/2021),dengan antara pemantau keungan negara dengan kepala desa air putih Kecamatan Plabuk Putih Kabupaten Inhu Propinsi Riau.

Kemudian mediasi ini di lakukan, kenapa karena permohonan informasi publik pemantau keungan negara tentang APBDes sama laporan APBDes dari pada Kepala Desa Air Putih tidak diberikan oleh Kepala Desa termasuk laporan pertanggung jawapan termasuk laporan pertanggung jawapan Covid-19.

Setelah kita buat gebrakan tindakan juga tidak di indahkan,sehingga berdasarkan perki no 1/2017 tentang UU no 14/2008 ,kita berhak gugatan ke Komisi Informasi Publik,sidang pertama (7/6/2021) kepala desa tidak datang,sehingga tidak dapat selesai.
Kemudian sidang kedua (17/6/2021)dilanjutkan dengan sidang Mediasi.

Sidang Mediasi artinya antara pemohon PKN yang termohon kades sudah sidang tadi kades Air putih di wakilkan oleh kuasa hukumnya dengan tiga kuasa hukum pengacara dari P Baru.

Ketua Umum PKN mengatakan ,yang menjadi pada saat sidang ada perdebatan ,begitu kita tanyakan masalah substansi persoalan ternyata pengacaranya tidak siap , saya agak kesal karena jauh-jauh dari Jakarta,masak serang pengacaranya tidak punya bahan ,kita berdebat dan Moderator nya Komisi Informasi,saya sampaikan dan apa yang diminta PKN informasi terbuka dan wajib di berikan ,cuman karena pengacaranya ini kurang proposional ,mestinya pengacara harus mengantongi dokumen dan di pelajari dulu,artinya berkasnya tidak ada pegang .

Ketua Umum PKN menambahkan ,nanti sesudah selesai itu dari laporan sidang putusan maka kalianlah yang menerima disini .Mudah-mudahan Moderator tetap tegak lurus kepada UU no 14/2008 dan masih menyertai roh ,itu yang saya sampaikan untuk siang ini kepada semua yang hadir .Toman Sipahutar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.