Hendri Siregar, SH, Pertanyakan Legal Standing Yayasan Wahana Sinergi Nusantara

Siak, Beritaterbit.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Siak menggelar sidang gugatan perdata lingkungan hidup antara PT. Sari Dumai Sejati dan PT. Eco Oils, yang berhadapan dengan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS). Perusahaan PT. Sari Dumai Sejati (SDS) sebagai tergugat II dan PT. Eco Oils sebagai tergugat I, dan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara sebagai penggugat.

Pengadilan Negeri Kabupaten Siak menggelar sidang agenda legal standing para pihak antara perusahaan dengan Yayasan WASINUS. Sidang berlangsung Selasa (12/4/2022) yang di gelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Siak. Dalam sidang tersebut pengacara perusahaan sebagai Tergugat I dan Tergugat II, Hendri Siregar, SH, mempertanyakan keabsahan legal standing Yayasan WASINUS.

Pengacara perusahaan sebagai Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili oleh Hendri Siregar S.H, tampak berdebat alot dengan pengurus Yayasan WASINUS terkait keabsahan pengurus Yayasan tersebut. Karena dalam sidang itu perwakilan dari Yayasan WASINUS, tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Hendri Siregar, SH, seharusnya pihak Yayasan yang diwakili oleh pengurusnya, badan hukum suatu Yayasan harus dan wajib hukumnya memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya itu sebagai bukti keabsahan sebuah Yayasan telah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata dibidang Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Dalam kesempatan itu Hendri Siregar menekankan, “berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU tentang Yayasan, menyebutkan, pengurus Yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina Untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dan selanjutnya pada pasal 33 sudah ditegaskan, dalam hal terjadi penggantian pengurus, pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri, dalam hal ini adalah Kementrian Hukum dan HAM,” ujarnya menegaskan.

Hendri Siregar menambahkan, bahkan pada Pasal 33 ayat 1 Undang-undang tentang Yayasan menyebutkan bahwa, dalam hal terdapat penggantian pengurus Yayasan, pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada Instansi terkait, pungkasnya.

Dalam perkara gugatan perdata Lingkungan Hidup tersebut, PT. Andalan Multi Paper masuk sebagai Penggugat Intervensi. Perusahaan tersebut juga telah menunjuk Hendri Siregar, SH sebagai pengacara perusahaan tersebut. Karena pihak penggugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menjadikan lahan tanah milik PT. Andalan Multi Paper sebagai objek sengketa. Sehingga pihak perusahaan tersebut merasa perlu melindungi kepentingan hukumnya sendiri.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022 mendatang untuk melengkapi doku bymen Penggugat Intervensi PT. Andalan Multi Paper yang masuk sebagai pihak menyertai kepentingan hukumnya sendiri. TIM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.