Kasus BSM Dihentikan, Empat Organisasi Geruduk Kejari Tulungagung

Tulungagung, beritaterbit.com – Beredarnya berita penghentian proses penyelidikan kasus BSM (bantuan siswa miskin) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung (Kejari) di salah satu media online, menimbulkan rasa penasaran dan pertanyaan yang besar oleh pelapor.

PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli) sebagai pelapor pada kasus BSM, mendengar penghentian proses penyelidikan kasus BSM ini yang mereka laporkan sontak kaget dan mendatangi kantorKejaksaan Negeri Tulungagung bersama tiga organisasi lainnya yaitu LSM Cakra, B.A.D.A.K dan Sinar Perintis, Senin (11/12/23).

Kedatangan mereka ke kantorKejaksaan Negeri Tulungagung untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk mengklarifikasi apakah benar kasus BSM dihentikan, dan kalau benar dihentikan mereka sebagai pelapor meminta salinan bekas SP3-nya.

Pelaksana Harian PKTP, Yoyok S Nugroho saat diwawancarai mengatakan, “Kami kaget penghentian kasus BSM ini, maka dari itu kami datang kesini untuk menanyakan kasus BSM ini apa benar kasusnya dihentikan. Kalau benar dihentikan, kami minta salinan berkas SP3 itu merupakan bagian dari hak kami sebagai pelapor dan kami tidak mencampuri yuridiksi dariKejaksaan Negeri Tulungagung. Kebetulan ini tadi yang berwenang tidak ada ditempat, entah dengan siapa kami bisa mendapatkan salinan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut,” ucapnya.

“Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 41 Ayat 2, kami sebagai pelapor berhak untuk memperoleh tembusan SP3 tersebut. Dan tembusan SP3 tersebut nanti kami akan pergunakan untuk menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya. Dan apabila tidak diberikan, dengan terpaksa kami akan turun ke jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yoyok menambahkan, “Kami meragukan kinerja dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, sebelumnya kami sudah menerima dua hal yang pertama dari KKRI (Komisi Kejaksaan Republik Indonesia) dan Kejari Tulungagung tentang perkembangan kasus BSM ini dan sekarang tiba-tiba dihentikan, kan aneh,” tuturnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri, saat ditanya melalui aplikasi WhatsApp soal kejelasan kasus BSM ini tidak merespon.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.