Jatuhkah Talak Saat Emosi?

Pernikahan memang membutuhkan kedewasaan dalam segala hal. Dewasa jasmani dan rohani. Matang jiwa dan raga. Itupun kadang masih terbawa emosi. Sehingga pada puncak kemarahan sering tercetus kata cerai atau talak dari suami karena disulut emosi.

Bagaimana hukum menjatuhkan talak saat emosi? Syekh Zainuddin al-Maibari, salah seorang ulama Syafi‘i, menyatakan dalam Fathul Mu‘in, para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.

Nah, terkait dengan hukum talak tetap jatuh walaupun sedang emosi. Maka sangat dibutuhkan pengendalian lidah kala ribut dalam rumah tangga. Sebab tak mungkin akan akur selamanya. Walaupun yang akur selamanya tetap ada. Artinya sesekali ada juga pasal-pasal yang menyebabkan isteri atau suami naik emosinya. Sehebat apapun keributan rumah tangga jangan pernah suami menyebut kata cerai atau talak. Sebab bila itu dilapazkan maka akan jatuh talak dan ini sangat tidak baik. Solusinya harus mengalah salah satu. Isteri atau suami yang mengalah demi keutuhan rumah tangga. Semoga rumah tangga kita semua tetap sakinah mawadah warahmah. Aamiin.. (Salam UJH)

Pagar Dewa, 05032021
(Pesan Harian UJH edisi Jumat 5 Maret 2021)

#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.