Hearing Komisi A Dengan AMPUH Soal Biaya PTSL dan Ruang Kelas SDN 2 Gandong Tulungagung

Tulungagung, beritaterbit.com – Bertempat di gedung aspirasi DPRD Tulungagung, Komisi A DPRD Tulungagung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung (Ampuh), membahas masalah pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan ruang kelas di SDN 2 Gandong Kecamatan Bandung yang dinilai tidak layak, Senin (01/04/2024).

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan, usai sidang menyatakan masukan dari Ampuh harus ditindak lanjuti. Utamanya masalah soal biaya penyiapan berkas PTSL atau pra PTSL dan saat ini sedang diproses peraturan bupatinya (perbub).

“Sekarang perbup itu belum bisa terbit karena harus terlebih dahulu minta persetujuan Gubernur dan Mendagri. Masalahnya Bupati Tulungagung saat ini masih Pj, jadi harus minta persetujuan dari Gubernur dan Mendagri,” ujarnya.

Dia meyakini perbub akan segera terbit, meski untuk menjalankan perbup anggarannya bisa dilakukan pada tahun 2025 mendatang. “Sekarang anggaran sudah berjalan. Tetapi mungkin saja bisa dianggarkan di PAK APBD 2024,” tambah Gunawan.

Gunawan juga menandaskan soal fasilitas ruang kelas di SDN 2 Gandong untuk segera ditindaklanjuti. Dia berharap, jika rehabilitasi ruang kelas dari dana DAK tidak bisa dilakukan karena terbentur jumlah murid, rehabilitasi bisa dilakukan oleh Pemkab Tulungagung dan masyarakat. Karena masalah gedung sekolah harus menjadi perhatian kita bersama apalagi yang berada di pegunungan.

Sebelumnya, perwakilan Ampuh saat sidang berlangsung mengungkapkan tentang petugas kesiapan pengumpul data pertanahan (puldatan) yang dinilai belum layak karena dibebani juga pengukuran di luar tugasnya sehingga biaya PTSL menjadi membengkak.

Selain itu mereka juga mempermasalahkan salah satu ruang kelas di SDN 2 Gandong yang terbagi menjadi dua kelas yang hanya bersekat papan. Hal tersebut dinilai mengganggu proses belajar siswa karena keadaan antar kelas yang disekat tidak kedap suara.

Kepala BPN Tulungagung, Ferry Saragih yang hadir dalam sidang menyatakan permasalahan PTSL biasanya terjadi saat penyiapan berkas. Karena tidak lengkap maka dibutuhkan tenaga tambahan yang membuat biaya membengkak.

“Oleh karena itu, bila biaya Rp 150 ribu tidak cukup bisa dibuatkan perbup. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung. Namun perbup harus mendapat izin dari Gubernur dan Mendagri,” papar ferry.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Suharni, dalam sidang mengungkapkan terkait fasilitas ruang kelas di SDN 2 Gandong tidak bisa direhabilitasi dengan biaya DAK karena terbentur jumlah murid yang kurang dari 65 siswa. “Di SDN tersebut hanya terdapat 44 siswa sehingga tidak bisa mendapat bantuan pemerintah melalui DAK,” katanya.

Namun demikian, lanjut Suharni, Dinas Pendidikan akan mengupayakan bantuan rehabilitasi melalui Pemkab Tulungagung, meski bantuan pemerintah daerah itu lebih mendahulukan untuk rehabilitasi pada sekolah yang terancam ambruk.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.