Haji Rusmanto Efendy Optimis Menang Di Persidangan PN Barru, Dasar Kuat SHM 001 Siawung

Makassar/beritaterbit.com – Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy didampingi pengacaranya, meyakini atau optimis akan memenangkan persidangan kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Barru nantinya.(23/8/2021)

Dalam konferensi pers yang digelar (22/8/2021) malam di Kafe Studio samping TVRI, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy melalui pengacaranya yaitu Burhan Kamma Marausa, SH.,MH menyampaikan dengan tegas bahwa PT. Semen Bosowa Maros disingkat (PT. SBM) sampai sekarang tidak memiliki legalitas dalam kasus sengketa ini, tutur Burhan Kamma.

Dijelaskan pula, “Saat kami bersama dengan majelis hakim PN Barru melakukan PS (Peninjauan Lokasi/Pemeriksaan Setempat) ke lokasi yang disengketakan yakni di jalan masuk PT. Semen Bosowa Maros yang saat ini sudah dibetonisasi dan dijadikan akses masuk ke lokasi PT. SBM tersebut, kami melihat pengacara tergugat 3 (Hj. Norma) yang juga sebelumnya adalah pengacara penggugat (PT. SBM), saat dilokasi digelar PS hanya menggambar-gambar saja secara manual dalam menentukan letak ataupun titik-titik sudut lokasi yang disengketakan kedepan majelis hakim (Hakim Ketua) PN Barru”, terang Burhan Kamma lagi dalam konferensi persnya.

“Sementara kami selain hadirkan principal dalam hal ini pemilik SHM 001 Siawung selaku tergugat 1, juga kami menunjukkan gambar lokasi tanah yang sesuai dengan sertifikat SHM 001 Siawung dan kami tidak mengada-ada karena jelas terlihat batas-batas tata letaknya”, tegas Burhan Kamma.

Adapun kami selaku tergugat I (Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy) menyarankan dan berharap ke majelis hakim bahwa masalah ini untuk diluruskan dan apa dasarnya penggugat PT Semen Bosowa Maros menunjuk batas ini batas itu, yang menurut kami tidak ada sama sekali yang jelas pembuktiannya, tidak seperti klien kami yang punya bukti sangat jelas berdasarkan dalam peta lokasi Lahan milik klien kami, tegas Burhan Kamma Marausa, SH.,MH

Saya sedikit tersenyum atas komentar pihak PT. SBM dalam satu pemberitaan media sebelumnya yang menyatakan bahwa berkas tergugat itu tidak berbobot, padahal dalam sertifikat SHM 001 Siawung itu sudah jelas produk negara berlambang negara. Klien kami punya sertifikat, pihak penggugat malah yang tidak berbobot karena mereka tidak punya dasar hak apapun dalam persoalan sengketa lahan SHM 001 Siawung tersebut, terangnya lagi

Jadi, kami jelaskan disini melalui konferensi pers bahwa optimisme kami dalam memenangkan perkara ini sangatlah jelas, karena kami jelas memiliki legalitas berupa SHM 001 Siawung, dan pihak BPN Provinsi Sulawesi Selatan juga mengakui kami secara sah karena pernah pihak PT. SBM bermohon pembatalan SHM 001 Siawung ke BPN Provinsi Sulsel namun ditolak, maka dari itu kami optimis akan memenangkan sengketa ini di PN Barru, tutup Burhan Kamma Marausa, SH.,MH.(*)

Editor : FS Dg Ngalle

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.