Bawaslu Minsel Bekerja Maksimal Untuk Hasil Pemilihan Yang Berkualitas

Beritaterbit.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) terus bekerja maksimal guna menciptakan hasil pemilihan yang lebih berkualitas. Salah satunya dengan mengawasi ‘gerak-gerik’ jajaran aparatur sipil negara atau ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Minsel Franny Sengkey mengingatkan para ASN untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa berdampak buruk bagi karir dan kinerja.

“Dalam tahapan pemilihan ini, ASN agar tidak menampilkan simbol-simbol tangan maupun jari yang identik dengan salah satu pasangan calon peserta pilkada. Ada aturan yang mengatur tentang itu,” tegas Sengkey, Kamis (17/09/2020).

Aturan itu menurut dia sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) No: B/71/M.SM.00/2007 poin C huruf F tanggal 27 Desember 2007 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara dengan nomor: 800/20.1703/Sekre-BKD/ tanggal 17 Maret 2020.

“Jadi sebagaimana dalam surat edaran Men-PAN dan surat edaran Gubernur Sulut, Bawaslu Minsel mewarning untuk teman-teman ASN agar tidak mengangkat tangan atau mengajukan jari dan tangan dengan simbol yang menagarah ke salah satu pasangan calon, apalagi setelah adanya penetapan dari KPU,” katanya.

Sengkey menegaskan, ASN pelanggar aturan bisa diperoses sesuai hukum dan bisa dijerat dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang terdapat unsur pidananya.

Selain kepada ASN dan TNI-Polri, Franny Sengkey juga mengingatkan kepada para HukumTua, BPD Perangkat Desa, pengurus BUMDes, untuk tetap menjaga netralitas selama tahapan pilkada di Kabupaten Minsel. (Advetorial)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.