BPN Kotamobagu Beberkan Syarat dan Program PTSL

Kotamobagu, Beritaterbit.com – Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

“Program PTSL ini merupakan program dari presiden dan dari Kementrian ATR/BPN tidak dipungut biaya tetapi mengacu pada SK tiga menteri ada pungutan 350 ribu rupiah untuk kebutuhan di desa,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Risna Dali S.Si.T melalui Kasubag Tata Usaha Sintje Rotinsulu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/01/2023).

Sintje mengatakan, dari Kementrian ATR/BPN anggarannya sudah dituangkan dalam program APBN.

Selanjutnya ia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini. Diwajibkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta Kementrian ATR/BPN.

“Syaratnya adalah fotocopy KTP, kartu keluarga, bukti hak tanah dari pihak kelurahan, pajak tanah yang bersangkutan, surat kepemilikan dari kelurahan dengan menggunakan materai,” bebernya.

Ditambahkannya lagi, untuk surat jual beli harus disertakan surat yang asli. Ia menjelaskan surat asli tersebut merupakan bukti pegangan dari pihak Kementrian ATR/BPN agar jika suatu saat terjadi permasalahan antara penjual dan pembeli, bukti itu yang akan diperlihatkan ke penuntut. (David Olad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.