Penganiayaan Oknum Wartawan, Resmob Langsung Amankan VT Dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Kotamobagu, beritaterbit.com – Berita vital penganiayaan wartawan senior Jhon Waluyan di tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Kotamobagu, Reserse Mobile (Resmob) Kotamobagu langsung mengamankan tersangka.

Andro Rundungan aktifis Pemerhati Kamtibmas kepada awak media mengatakan, kami apresiasi Kapolres Kotamobagu luar biasa respon cepat tim Resmob.

Rundungan mengatakan, Polda Sulut dimana-mana ada Resmob, Kota Kotamobagu dengan adanya respon cepat mengamankan terduga pelaku Resmob Kota Kotamobagu benar-benar presisi.

Tindak lanjut Polres Kotamobagu terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap JW alias Jhon warga Kotamobagu yang berprofesi sebagai Wartawan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, S.I.K menyampaikan, tersangka pelaku penganiayaan berinisial VT alias Ito telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kita baru menetapkan 1 orang tersangka, seorang lelaki VT umur 43 tahun alamat Kotamobagu Barat dan sudah ditahan,” tegas Kapolres.

Kapolres Kotamobagu menambahkan, saat kejadian korban JW langsung melaporkan dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

“Saat kejadian itu langsung dilaporkan oleh korban JW pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 18:45 wita. Dan setelah laporan diterima kita tindak lanjuti menangkap terduga pelaku sekitar 7 orang yang kita amankan,” tegas Kapolres.

Sementara dari hasil pengembangan pihak Kepolisian, para terduga lainnya yang ikut bersama tersangka masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apa peran dari masing-masing terduga yang berjumlah 6 orang lainnya.

“Dan dalam hasil pengembangan Polisi tentunya melihat siapa berbuat apa, dan dari hasil pengembangan keterangan bahwa yang melakukan penganiayaan adalah lelaki VT,” ujarnya.

“Untuk teman-teman pelaku saat ini masih kita dalami dan masih wajib lapor, nanti dalam pengembangan apakah menjadi tersangka atau bagaimana,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan lagi, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau denda 2500 rupiah.

Terpantau wilayah hukum Kotamobagu Tim Resmob dan Tim Anoa selalu lakukan patroli, sehingga Kotamobagu aman dan kondusif.

Sumber: Tim

Editor: Wulan

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.