Satpol PP Sidak ke Kantor OPD, Pantau ASN yang Tidak Masuk Kerja

Bengkulu,BeritaTerbit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Organisasi  Perangkat  Daerah (OPD) pasca libur Hari Raya Idul Fitri, 1440 Hijriah, Senin (10/6/2019).

Kasatpol PP Murlin Hanizar mengatakan, sidak merupakan bentuk pemantauan atas kehadiran para ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri.

Dijelaskan Murlin, bagi ASN yang tidak masuk kerja harus ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Seandainya ASN sakit dan tidak masuk kerja, maka harus ada surat keterangan dari dokter,” kata Murlin.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Murlin menerangkan ada ASN yang tidak masuk kerja karena sakit. Untuk itu, di menambahkan ASN yang tidak masuk kerja karena sakit harus menyerahkan surat keterangan dari dokter. Surat dari dokter tersebut harus diterima pimpinan OPD setempat dibawah pukul 10.00 WIB, apabila tidak ada surat keterangan, maka akan dikenakan sanksi.

Nantinya, bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja dan tidak ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka akan dilaporkan ke Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu, untuk diberikan sanksi.

Seperti diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin (10/6/2019).

Khusus untuk mereka yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran ini akan dijatuhi sanksi. Hal tersebut disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.(Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.