18 Bulan BPD dan Perangkat Desa Belum Gajian

Bengkulu Tengah, beritaterbit.com – Perangkat Desa dan Badan Pemusyawarah Daerah,( BPD ) Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa siang (5/06/2018) Sekitar Pukul 01.00 wib mendatangi Kantor Pemkab Benteng untuk menemui Sekretaris Daerah (Sekda) dalam rangka menyampaikan keluhan, sebab, sudah 18 bulan belum gajian.

Kedatangan Perangkat Desa dan BPD ini langsung disambut baik Muzakir Hamidi selaku Sekda Pemkab Bengkulu Tengah dan bersama Dinas terkait untuk membahas masalah

Menurut Toni Afriyadi selaku Sekretaris Desa Karang Tinggi, bahwa, Kades Karang Tinggi Marwan selaku Panitia Anggaran ADD itu bermasalah dengan Hukum tetapi Marwan masih Kepala Desa Karang Tinggi dan tidak ada alasan ADD itu tidak cair untuk membayar gaji Perangkat Desa yang penting harus ada pengawasan dan pendampingan saat melakukan pencairan tersebut.

“Dengan waktu yang kami tentukan, belum juga ada kejelasan masalah pencairan gaji Perangkat Desa dan BPD maka kami akan kembalikan Pemerintahan Desa Karang Tinggi di kembalikan ke Camat Karang Tinggi untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa tersebut,” ungkap Toni Afriyadi.

Lanjut Toni, perangkat Desa dan BPD sudah lama tidak gajian, jadi tidak ada lagi alasan bagi Pemda Bengkulu Tengah tidak mencairkan ADD untuk gaji perangkat Desa tersebut.

Sementara itu, disampaikan Muzakir Hamidi, Sekda Pemkab Bengkulu Tengah mengatakan, pencairan Gaji Perangkat Desa harus membuka rekening Bank untuk bisa dicairkan dan Kini penegak hukum juga tidak gegabah dengan masalah ini tidak melakukan audit Dana Desa tersebut.

“Saat pencairan dana untuk bayar gaji perangkat desa itu dan semua permasalahan ini sudah di serahkan dengan camat Karang Tinggi untuk menyelasaikan masalah ini biar perangkat desa dan BPD bisa menerima gaji, apalagi sebentar lagi mau lebaran jadi sangat membutuhkan hal tersebut,” Demikiannya.(CW)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.