Tanpa Surat Rekomendasi Dari Camat Ilir Talo Seleksi Perangkat Desa Dusun Baru Tetap Dilaksanakan

Ilir Talo, Beritaterbit.com – Untuk mengisi kekosongan kursih Kaur pemerintahan yang sebelumnya dijabat oleh Bahiram. Pemerintah Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma tetap melaksanakan seleksi perangkat Desa meskipun seleksi tersebut tidak mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak dari Kecamatan Ilir Talo tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk melaksanakan seleksi perangkat desa tersebut, dikarenakan 3 dari 6 peserta seleksi perangkat desa tersebut merupakan keluarga dari kepala desa dan memiliki hubungan darah dengan kepala desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Apa yang dimaksud dengan keluarga sedarah atau semenda? dan apa yang dimaksud dengan derajat ketiga? “Pengertian keluarga sedarah tidak dijelaskan dalam KUHAP, namun bisa dilihat pengertiannya secara umum dalam Pasal 290 Burgerlijk Wetboek bahwa keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat”.

Sedangkan pengertian keluarga semenda juga bisa dilihat dari Pasal 295 Burgerlijk Wetboek yaitu,“Satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Contoh: kakak ipar, adik ipar dari bapak”.

Sementara itu, derajat ketiga yang dimaksud adalah keluarga yang dihitung berdasarkan 3x (tiga kali) kelahiran, misalnya paman/bibi (pihak berperkara sebagai keponakannya) dan keponakan (pihak berperkara sebagai pamannya).

Pelaksanaan tanpa surat rekomendasi tersebut tetap dilaksanakan pada Selasa, (29/8/2023). Dari berbagai informasi yang didapat, bahwa seleksi perangkat desa tersebut juga tidak melibatkan pihak dari Kecamatan, Pendamping Desa, maupun Dinas PMD, akan tetapi penguji seleksi perangkat desa tersebut diduga yaitu melibatkan para tenaga pengajar (Guru).

Berikut nama dan urutan hasil pemenang seleksi perangkat desa dalam hal ini untuk memperebutkan kekosongan kursi Kaur Pemerintahan di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma yaitu: (1). Riski, (2) Pinto, (3) Deby, (4) Desti, (5) Kiki, (6) Een.

Penulis : Yoyon

Editor : Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.