Wakil Ketua DPRD Kab Blitar, Mujib SM Pimpin Rapat Banmus Bahas Mekanisme Penyelenggaraan Paripurna LKPJ Bupati Blitar Tahun 2019

Blitar, beritaterbit.com – Gelaran rapat kerja Bandan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar, terkait jadwal agenda Dewan yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, SM dihadiri oleh anggota Banmus, Senin (20/04/2020).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib mengungkapkan rapat Banmus siang itu memutuskan, paripurna akan diselenggarakan hari Rabu, (20/04/2020). Dalam rangka membahas agenda Dewan Kabupaten Blitar yang wajib dilakukan yaitu Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Blitar Tahun 2019.

“Dalam rapat Paripurna yang wajib hadir sekitar 30 orang saja, serta akan diatur sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkapnya.

Mujib mengungkapkan Rapat Paripurna tetap dilaksanakan, tetapi harus sesuai protokol kesehatan Covid-19. Rapat paripurna, harus sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPRD dan dihadiri sedikitnya dua orang pimpinan DPRD, serta 27 anggota Dewan termasuk didalamnya ada Anggota Pansus LKPJ.

“Mekanisme pada Rapat Paripurna nanti, untuk Bupati, Wakil Bupati dan Kepala OPD melalui teleconferece. Sedangkan anggota Dewan yang lainnya tetap mengikuti Rapat Paripurna secara live di YouTube Pemda Kabupaten Blitar,” tutur politisi Gerindra Mujib.

Lebih Lanjut, Mujib mengatakan pemberlakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan Rapat Paripurna akan diberlakukan secara ketat. Dimana untuk ruang rapat sebelum digunakan akan dilakukan penyemprotan disinfektan, dan semua peserta semuanya akan di cek suhu tubuhnya dana harus menggunakan masker serta jaga jarak fisik.

“Untuk peserta yang masuk ruang Rapat paripurna akan kita batasi, hal ini kita lakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang saat ini masih merebak sesuai dengan protap kesehatan,” pungkas Mujib, SM. (Adm/San)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.