Tinju Abang Becak, Oknum DPRK Gayo Lues Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Setelah melalui proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH tanggal 27 Juni 2023 akhirnya Polres Gayo Lues melakukan Gelar pada Rabu 12 Juli 2023 di Aula Mapolres Gayo Lues yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Gayo Lues beserta beberapa komponen di Polres Gayo Lues Lainnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Gayo Lues, Penerima Kuasa Korban dari LBH MPR (Mitra Pro Rakyat).

Sutrisno adalah korban yang merasakan tinju bogem oknum Anggota DPRK Gayo Lues, MA telah melaporkan melalui LP di Kepolisian dan kemudian melalui Kuasa Hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (MPR) Abdul Rahman SH (Ketua), Muhardi SH (Sekretaris), J Sumbadha SH, SP, MH, MP (Wakil Ketua), Randi Ahmad SH (Para Legal) melakukan upaya hukum lainnya dengan melaporkan terlapor yang notabene adalah Oknum Anggota DPRK Gayo Lues kepada Badan Kehormatan DPRK Gayo Lues pada Jumat 14 Juli 2023 malelaui surat dengan nomor 05/BKD-DPRK/LBH-MPR/VII/2023, tanggal 13 Juli 2023, perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Onum Anggota DPRK Gayo Lues, Sabtu (15/07/2023).

“Surat laporan tersebut diterima oleh Sekretariat DPRK Gayo Lues pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 pukul 10.00 Wib di ruangan sekretariat DPRK Gayo Lues, hal ini karena DPRK Gayo Lues pada saat tersebut sedang melakukan Rapat di Medan Sumatera Utara namun pegawai Sekretariat DPRK Gayo Lues yang menerima surat dari LBH MPR tersebut akan meneruskannya kepada Pimpinan DPRK Gayo Lues dan selanjutnya kami dari Pihak LBH MPR (Mitra Pro Rakyat) akan menunggu serta mengawal proses internal yang akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRK Gayo Lues terhadap oknum DPRK yang dimaksud.

Dengan harapan proses pemeriksaan oleh BK DPRK Gayo Lues dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan keputusan yang objektif sehingga ke depannya sebagai lembaga yang bertugas sebagai representasi Rakyat, oknum DPRK Gayo Lues seyogyanya dapat mencerminkan perbuatan dan tindakan yang mengedepankan etika, moral serta adab dalam melayani dan menghadapi masyarakat sebagai orang diwakilinya, bukan sebaliknya sebagai Oknum yang berperilaku arogan, egosentris serta mengedepankan kepentingan individu dan kelompok.

Apalagi kompensasi atau penghasilan Anggota DPRK Gayo Lues bersumber dari Negara yang alur sumbernya berasal dari masyarakat yang membayar kewajiban dalam bentuk pajak dan pemasukan Negara lainnya yang berasal dari bukan pajak,” demikian tutur Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (MPR) yang berkantor di Jl. Kolonel Muhammadin Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren tersebut.

Ia juga mengatakan kepada awak media online beritaterbit.com, “Kita tunggu saja hasil Sidang Badan Kehormatan DPRK Gayo Lues terhadap laporan kita, dan kita masih optimis Badan Kehormatan DPRK Gayo Lues dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena ada suara moral rakyat bersamanya,” sembari menutup komentar Bang Rahman yang akrab dipanggil sehari-hari menyudahi antitesa konstruksinya.

Penulis: Junaidi

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.