KPU Seluma Kembali Rekrut PPK Untuk Pilkada Tahun 2024, Ini Syaratnya

Seluma, Beritaterbit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma resmi membuka pendaftaran sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pemilihan umum serentak Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini.

Sementara jadwal dan waktu pendaftaran serta kelengkapan dokumen disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dimulai pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 paling lambat pukul 16:00 Wib.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Hendri Arianda menyampaikan pengumuman ini melalui surat pengumuman Nomor 600/pp.04.02-PU/1705/2024 menerangkan bahwa dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2024 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun persyaratannya sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia maksimal 17 Tahun
c. Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi Tahun 1945
d. Mempunyai integritas pribadi yang kuat adil dan jujur
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik atu tidak lagi menjadi anggota Partai Politik Paling tidak 5 tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah PPK
g. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atu sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara perlengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Anggota PPK
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebanyak 1 (satu) lembar
c. Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi Tahun 1945
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggara Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas)
9. Mempunyai kemampuan dalam kecepatan membaca, menulis dan berhitung
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
11. Sehat Rohani

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atu Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol
f. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir format riwayat hidup
g. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar
h. Surat keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing Partai Politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi nama dan identitas Calon PPK digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Pengumuman dokumen persyaratan bisa diakses melalui siakba.kpu.go.id

Penulis: Yoyon

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.